Puluhan Pendemo di Medan Ditangkap, KontraS Sumut: Polisi Salahi Prosedur
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 53 orang termasuk mahasiswa ditangkap usai demonstrasi mahasiswa di Sumatera Utara berakhir ricuh, Selasa (24/9/2019)
Penangkapan ini mendapat sorotan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.
Koordinator KontraS Sumut, M Amin Mutazam Lubis menilai, dalam penanganan massa aksi, polisi telah menyalahi sejumlah prosedur. Mulai dari pengamanan, pengendalian massa, dan penggunaan alat kekuasaan dalam mengendalikan massa.
Amin menerangkan, KontraS bersama dengan sejumlah lembaga bantuan hukum tengah melakukan pendampingan terhadap sejumlah demonstran yang ditahan polisi. Selain itu, sejumlah lembaga juga ikut melakukan pendampingan.
“Lembaga ini akan bagi-bagi tugas. Kalau KontraS fokus pada dugaan pelanggaran penanganan massa aksi," katanya, Rabu (25/9/2019).
Amin juga menjelaskan saat ini para mahasiswa sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status massa aksi, menjadi tersangka atau dikembalikan.
"Jadi kalau kita hitung, jam 4 nanti status massa aksi yang diamankan sudah ada," ujarnya.
KontraS mengecam pendekatan kekerasan yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi massa. Terkait video kekerasan yang dilakukan oleh petugas, Amin menyebutkan polisi harus melakukan penyelidikan secara transparan.
"Kita juga meminta kepolisian untuk menegakkkan hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Amin menyebutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran wajib berhadapan dengan hukum. "Kita berharap penegakan hukum dilakukan kepada massa aksi, sementara petugas yang melakukan pelanggaran tidak ditindak," ucapnya.
Penangkapan ini mendapat sorotan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.
Koordinator KontraS Sumut, M Amin Mutazam Lubis menilai, dalam penanganan massa aksi, polisi telah menyalahi sejumlah prosedur. Mulai dari pengamanan, pengendalian massa, dan penggunaan alat kekuasaan dalam mengendalikan massa.
Amin menerangkan, KontraS bersama dengan sejumlah lembaga bantuan hukum tengah melakukan pendampingan terhadap sejumlah demonstran yang ditahan polisi. Selain itu, sejumlah lembaga juga ikut melakukan pendampingan.
“Lembaga ini akan bagi-bagi tugas. Kalau KontraS fokus pada dugaan pelanggaran penanganan massa aksi," katanya, Rabu (25/9/2019).
Amin juga menjelaskan saat ini para mahasiswa sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status massa aksi, menjadi tersangka atau dikembalikan.
"Jadi kalau kita hitung, jam 4 nanti status massa aksi yang diamankan sudah ada," ujarnya.
KontraS mengecam pendekatan kekerasan yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi massa. Terkait video kekerasan yang dilakukan oleh petugas, Amin menyebutkan polisi harus melakukan penyelidikan secara transparan.
"Kita juga meminta kepolisian untuk menegakkkan hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Amin menyebutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran wajib berhadapan dengan hukum. "Kita berharap penegakan hukum dilakukan kepada massa aksi, sementara petugas yang melakukan pelanggaran tidak ditindak," ucapnya.
(vhs)