PD Ikatan Notaris Indonesia Gandeng Undip Gelar Seminar tentang Bank Syariah

Selasa, 24 September 2019 - 14:18 WIB
PD Ikatan Notaris Indonesia Gandeng Undip Gelar Seminar tentang Bank Syariah
Otty Ubayani selaku Notaris/PPAT di Jakarta
A A A
SEMARANG - Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Semarang bersama IMMKN Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan seminar nasional, Senin (23/9/2019).

Seminar bertajuk “Pelaksanaan Pembuatan SKMHT Pada Perbankan Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”, dilaksanakan di Gedung Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Di hadapan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, tampil tiga narasumber yang mumpuni yakni, Otty Hari Chandra Ubayani, Ro’fah Setyowati, Ph.D., dan Dr. Habib Adjie.

Otty Ubayani yang dikenal sebagai Notaris/PPAT di Jakarta menjelaskan, sejatinya penerapan Syariah Islam dalam Hukum Positif di Indonesia telah mendapat tempat yang signifikan.

Bicara tentang SKMHT, Otty menjabarkan, pada asasnya, dalam memberikan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh Pemberi Hak Tanggungan sebagai pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas objek Hak Tanggungan.

“Namun, jika karena suatu sebab, Pemberi Hak Tanggungan tidak dapat dihadirkan, maka dapat dikuasakan kepada pihak lain sebagai kuasanya dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang berbentuk akta otentik,” ujarnya.

Namun dengan syarat antara lain, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan.

“Lainnya, tidak memuat kuasa substitusi, dan mencantumkan secara jelas Objek Hak Tanggungan, jumlah hutang, dan nama serta identitas debitur,” kata Ketua IKA Not Undip itu.

Otty juga mengusulkan yang patut mendapat perhatian para stakeholders dunia hukum, yakni perlu ada payung hukum, baik untuk standar akta SKMHT, APHT Syariah, Lembaga Penjamin Syariah, Lelang Syariah dan perangkatnya. Ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bila muncul masalah jaminan syariah ada kepastian hukum.

Sebab, ada perbedaan signifikan impelmentasi dalam bank konvensional dan syariah baik dalam istilah debitur, kreditur, nasabah, dan bank.

Belum lagi soal perjanjian kredit dan pembiayaan. Celah itu, kata Otty, sangat riskan akan gugatan. Ia meminta agar dihapus aturan jangka waktu SKMHT.

Pasalnya, membuat tidak ada kepastian hukum. Dan, kerap didalihkan ada kekhilafan saat membuat APHT-nya. Demi kepastian hukum, baiknya APHT ‘lahir’ saat penandatanganan, bukan 7 hari setelahnya.

Menurut Otty, setelah pengecekan sertifikat, harus di block supaya tidak ada lagi perbuatan hukum lain.”Jadi tidak lagi celah hukum, seperti ada pemblokiran setelah cek bersih,” tukasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8994 seconds (0.1#10.140)