305 Napi Narkotika Siantar Dapat Remisi, Tak Satupun Bebas

Minggu, 24 Mei 2020 - 14:04 WIB
loading...
305 Napi Narkotika Siantar Dapat Remisi, Tak Satupun Bebas
Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya, EP Prayer Manik,MH menyaksikan penandatangan fakta Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diikut para pejabat dan pegawai.(Fot
A A A
PEMATANGSIANTAR - Dari 612 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya, 305 diusulkan memperoleh Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2020, namun 307 belum memenuhi syarat.

Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik kepada Sindonews.com, Minggu (24/5/2020) mengatakan, dari 305 warga binaan yang mendapat remisi, 208 diusulkan mendapat remisi terkait PP nomor 99 Tahun 2012 dan 3 orang terkait PP nomor 28 tahun 2006, serta 98 orang pidana umum.

Dari 305 yang tersebut 6 warga binaan mendapat pengurangan hukuman 2 bulan, 224 mendapat (remisi 1 bulan), 54 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 21 orang (remisi 15 hari).

"Dari 612 warga binaan di LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya beragama Islam, 305 diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri dan 307 tidak memenuhi syarat,"ujar Manik.

Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan LP Lubuk Pakam ini menambahkan dari 305 yang memperoleh remisi tidak satupun yang bebas.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)