Satpol PP Kota Medan Tertibkan Papan Reklame Liar

Senin, 23 September 2019 - 13:35 WIB
Satpol PP Kota Medan Tertibkan Papan Reklame Liar
Petugas Satpol PP Kota Medan kembali tertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Brigjen Katamso hingga Gatot Subroto Medan, Minggu (22/9/2019) malam. (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Petugas Satpol PP Kota Medan kembali tertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Brigjen Katamso hingga Gatot Subroto Medan, Minggu (22/9/2019) malam.

Sebanyak 4 papan reklame berukuran besar pun berhasil diturunkan paksa.

Papan reklame yang berukuran lebih 4 kali 6 meter dan 6 kali 12 meter itu terpaksa di turunkan oleh petugas. Hal ini dikarenakan reklame ini tidak memiliki izin.

Penurunan dilakukan petugas dengan menurunkan alat berat crane dan mengunakan mesin las karbit untuk memotongan tiang papan reklame.

Pemotongan di mulai dari atas hingga papan reklame berhasil di turunkan kebawah dengan menggunakan tali untuk mempermudah agar bisa dimuat batang papan reklame tersebut dipotong menjadi beberapa bagian.

Penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin ini sudah dimulai sejak akhir tahun 2018 lalu. Sebelumnya sudah ada ratusan papan reklame liar sudah berhasil diturunkan baik dijalur terlarang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardani Shaputra mengatakan, dari sejumlah titik lokasi papan yang sudah ditertibkan ada sebanyak 4 papan reklame yang diturunkan petugas.

Selama penertiban berlangsung tidak ada kendala yang dihadapi petugas sehingga proses penertiban berjalan kondusif.

Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan petugas untuk membuat efek jera bagi pengusaha periklanan yang tidak mau mengurus izinnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3260 seconds (0.1#10.140)