5 Tahun Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Diciduk Kejati Sumut

Minggu, 22 September 2019 - 07:02 WIB
5 Tahun Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Diciduk Kejati Sumut
Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)
A A A
MEDAN - Buronan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan gardu induk PT PLN Pikitring, Hadisyam Hamzah (54) sejak 2014 akhirnya dibekuk.

Hadisyam adalah mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan Hadisyam Hamzah oleh tim gabungan Kejati Sumut bersama Kejari Deliserdang dipimpin Asintel Kejati Sumut Andi Murji Macfud pada Jumat malam (20/9/2019). Hadisyam ditangkap di kediamannya, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Tim langsung menggiring Hadisyam ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

“Hadisyam Hamzah menjadi DPO sejak tahun 2014,” kata Kepala Kejari Deliserdang Harly Siregar, Jumat (21/9/2019).

Harly mengatakan, Hadisyam Hamzah menjadi DPO Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi pemalsuan surat tanah yang merugikan negara ratusan juta rupiah, sejak tahun 2014. Selaku camat Galang, Hadisyam telah melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi dengan membuatnya atas nama Sali Rajimin Putra, di tahun 2009.

“Tanah itu digunakan untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Padahal, tanah yang dilegalisasinya milik negara. Akibat perbuatannya, PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp230.690.000,” kata Harly.

Atas tindakannya yang telah melegalisasi surat tanah hingga merugikan negara ratusan juta rupiah, MA memutuskan Hadisyam Hamzah bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Selain itu, Hadisyam harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

“Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Hadisyam kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman selama dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Harly Siregar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4130 seconds (0.1#10.140)