Ikuti Proses Hukum, Imam Nahrawi Belum Berniat Ajukan Praperadilan

Kamis, 19 September 2019 - 17:23 WIB
Ikuti Proses Hukum, Imam Nahrawi Belum Berniat Ajukan Praperadilan
Mantan Menpora Imam Nahrawi menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Pemuda dan Olah raga, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Foto: SINDOnews/Rico Afrido S)
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi belum berniat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Imam mengaku tengah menyiapkan diri untuk mengikuti proses hukum di KPK.

"Saya belum berpikir apapun, kecuali menyiapkan diri, mengikuti proses yang ada," ujar Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olah raga, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta didoakan agar proses hukum yang dijalaninya bisa sesuai dengan koridor hukum yang ada. "Tidak ada pretensi-pretensi apapun dari pihak manapun, yang paling penting," ujarnya.

Sebelumnya, Imam telah mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Jokowi. Imam Nahrawi pun telah berpamitan dengan para pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Adapun Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 Miliar
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3570 seconds (0.1#10.140)