Lagi, Satpol PP Bongkar 11 Papan Reklame Ilegal di Medan

Kamis, 19 September 2019 - 16:19 WIB
Lagi, Satpol PP Bongkar 11 Papan Reklame Ilegal di Medan
Petugas Satpol PP Kota Medan menggunakan alat berat dan mesin las membongkar sejumlah paparan reklame liar di sejumlah ruas jalan, Rabu (18/9/2019).(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Sedikitnya 11 unit papan reklame ilegal dibongkar paksa Satpol PP Kota Medan. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dan mesin las.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan penertiban papan reklame tak memiliki izin ini sudah dilakukan selama dua hari yakni Selasa 17 hingga Rabu 18 September. "Dua malam berturut-turut kita lakukan penertiban," kata Sofyan, Kamis (19/9/2019),

Sasaran petugas yaitu papan reklame di Jalan KH Abdul Wahab, Jalan Jawa, Jalan Bambu, Jalan Veteran, Jalan Mongonsisdi, Jalan Sutomo, Jalan Iskandar Muda serta Jalan H Adam Malik dan Jalan Veteran simpang Jalan Timor milik Sumo Advertising.

"Sikap tegas ini akan memberikan efek jera kepada pengusaha advertising. Ke depan mereka harus mengurus izin sebelum mendirikan papan reklame. Hal ini harus dilakukan agar berdirinya papan reklame tidak mengganggu estetika wajah kota," tegas Sofyan.

Sofyan juga mengingatkan pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah, karena jika nanti papan reklame dibongkar oleh petugas maka pemilik tidak berhak untuk mengambil seluruh material yang diamankan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0752 seconds (0.1#10.140)