Status Jadi ASN, Pegawai KPK Dikhawatirkan Rawan Godaan

Kamis, 19 September 2019 - 16:13 WIB
Status Jadi ASN, Pegawai KPK Dikhawatirkan Rawan Godaan
Pegawai KPK kibarkan bendera kuning di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto/Dok/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, menuai polemik di masyarakat. Selain Dewan Pengawas, status pegawai KPK menjadi ASN juga menjadi sorotan.

Mantan Komisioner KPK, Mochamad Jasin menganggap, berubahnya status Pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan rawan godaan.

"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana 'grading' yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan 'temptasi' atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Hal senada diungkapkan Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia mengatakan, perubahan itu bentuk kekonyolan dari sebuah produk undang-undang yang diklaim DPR efektif di dalam pencegahan.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya. Menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung Nasi Padang, tapi dilarang makan," tukas dia.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1398 seconds (0.1#10.140)