Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2020 Tembus Rp120,21 Triliun

Kamis, 19 September 2019 - 07:56 WIB
Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2020 Tembus Rp120,21 Triliun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR menyetujui alokasi anggaran hingga Rp120,21 triliun untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2020.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR bersama Kementerian PUPR dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi V DPR RI atas kerjasama selama ini, khususnya dalam pembahasan panjang RAPBN tahun 2020 yang telah dilakukan sejak bulan Juni 2019 hingga akhirnya disahkan.

“Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik di dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR, direktif Presiden termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Basuki di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air (Rp43,97 triliun), konektivitas (Rp42,95 triliun), permukiman (Rp22 triliun), perumahan (Rp8,48 triliun), pengembangan sumber daya manusia (Rp525,2 miliar), pembinaan konstruksi (Rp725 miliar), pembiayaan infrastruktur (Rp263,8 miliar) dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi (Rp1,08 triliun).

Besaran anggaran juga digunakan untuk mendukung lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas (Rp4,89 triliun), infrastruktur pendukung PON XX di Papua (Rp793 miliar) serta dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar (Rp6 triliun).

Pada kesempatan tersebut, Basuki juga mengapresiasi kinerja legislasi selama lima tahun terakhir yang telah mengesahkan lima Undang-Undang yakni UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan UU Sumber Daya Air yang baru disahkan Selasa (17/9/2019).

Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Basuki menyatakan bahwa Komisi V telah melaksanakan secara reguler kunjungan kerja dan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR.

“Sekali lagi kami mengucapkan banyak terima kasih atas prestasi ini. Mengupas buah terkena getah, mencuci mulut setelah makan ikan teri, walaupun nanti kita akan berpisah, kami selalu ingat pesan Komisi V DPR RI,” tutur Basuki menyampaikan pantun perpisahan kepada para anggota Komisi V DPR.

RDP dengan agenda pengesahan hasil pembahasan alokasi anggaran dan program Kementerian dan Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN TA 2020 tersebut merupakan keputusan terakhir RAPBN di Komisi V DPR. Selanjutnya hasil rapat diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU APBN Tahun 2020.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9086 seconds (0.1#10.140)