Polres Belawan Cokok Pria Hidung Belang Penjual Gadis 13 Tahun

Selasa, 07 Mei 2019 - 15:57 WIB
Polres Belawan Cokok Pria Hidung Belang Penjual Gadis 13 Tahun
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jericho Lavian Chandra. (Foto: iNews/Yudha Bahar)
A A A
MEDAN - Petugas mengamankan seorang germo yang menjual gadis 13 tahun untuk layanan kencan singkat bagi pria hidung belang.

Kasus dugaan prostitusi online ini berhasil diungkap Polres Pelabuhan Belawan. Informasi yang dirangkum, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan petugas yang menyamar menjadi calon pelanggan.

Saat pelaku terpancing, petugas pun langsung mengamankan SA alias Ifah (26), seorang germo warga Pasar 8 Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) dan gadis di bawah umur di Hotel Danau Toba Belawan. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan.

“Pengakuan pelaku baru satu menawarkan jasa prostitusi, namun melihat dari modusnya ini lebih dari sekali,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jericho Lavian Chandra, Senin (6/5/2019).

Hasil penyelidikan, pelaku menawarkan korban seharga Rp1,3 juta untuk sekali kencan singkat. Dia menjajakannya secara online melalui media pesan singkat WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka germo prostitusi online disangkakan melanggar Pasal 76i Junto Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku dan bukti percakapan
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9844 seconds (0.1#10.140)