Menghina Nabi Muhammad dan Habib Bahar di Medsos, Pria Simalungun Ditangkap

Jum'at, 22 Mei 2020 - 18:45 WIB
loading...
Menghina Nabi Muhammad dan Habib Bahar di Medsos, Pria Simalungun Ditangkap
Pelaku dugaan penistaan agama yang diamankan Polres Simalungun. Foto/Antara
A A A
SIMALUNGUN - Polisi mengamankan sorang pria berinisial GLN, warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara atas dugaan kasus penghinaan agama di media sosial (medsos). Dalam postingan-nya, pelaku menghina Nabi Muhammad SAW dan Habib Bahar bin Smith.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan Polres Simalungun. (Baca juga : 2 Pemuda asal Labuhanbatu Dibekuk Polisi karena Curi Perhiasan Emas )

"Petugas masih memeriksa laporan dugaan penistaan agama di media sosial. Kami berharap kepada masyarakat lebih pintar dan bijak dalam ber-medsos," ujarnya, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya, polisi juga telah lakukan langkah mediasi dengan turut menghadirkan Muspika, Kepala KUA dan tokoh pemuda serta ormas Islam Kecamatan Bandar. Termasuk juga dengan Anggota DPRD Simalungun.

"Dalam mediasi diambil kesepakatan, persoalan dugaan penistaan agama ini tetap diambil ke jalur hukum," kata Tatan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar jangan sampai medsos menjadi bumerang bagi diri sendiri. Dia juga meminta masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah," ucapnya.

Informasi diperoleh, GLN diamankan polisi lantaran menuliskan status tak pantas yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dia juga menuliskan kata-kata kasar yang menghina Habib Bahar bin Smith dalam postingan lainnya. (Baca juga : Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Lebay )

Unggahan statusnya tersebut mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat Islam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Menyikapi hal itu, personel Polres Simalungun langsung bertindak dengan mengamankan pelaku dan memediasi hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3147 seconds (0.1#10.140)