Dua Penjual Judi KIM Diciduk Polsek Panyabungan
A
A
A
MADINA - Dua penjual judi KIM dibekuk Satreskrim Polsek Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Polisi juga menyita sejumlah uang, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Kedua tersangka S Alias Sapar (46) warga Jalan Bermula IV Kelurahan Sipolu-Polu Kecamatan Panyabungan dan AS (33), warga Desa Darusalam, Kecamatan Panyabungan, meringkuk di terali besi.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit handphone, 10 lembar kertas angka pasangan judi jenis KIM, 1 lembar uang Rp100.000, 3 lembar uang Rp50.000, 1 lembar uang Rp20.000, 3 lembar uang Rp10.000 dan 3 lembar uang Rp5.000 serta 8 lembar uang Rp2.000.
Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah atas perjudian KIM.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Panyabungan yang dipimpin oleh IPDA Parsaulian Ritonga bergerak ke sasaran dan mengamankan kedua orang pelaku berikut barang bukti,” kata Andi, Selasa (17/9/2019).
Polisi juga menyita sejumlah uang, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Kedua tersangka S Alias Sapar (46) warga Jalan Bermula IV Kelurahan Sipolu-Polu Kecamatan Panyabungan dan AS (33), warga Desa Darusalam, Kecamatan Panyabungan, meringkuk di terali besi.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit handphone, 10 lembar kertas angka pasangan judi jenis KIM, 1 lembar uang Rp100.000, 3 lembar uang Rp50.000, 1 lembar uang Rp20.000, 3 lembar uang Rp10.000 dan 3 lembar uang Rp5.000 serta 8 lembar uang Rp2.000.
Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah atas perjudian KIM.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Panyabungan yang dipimpin oleh IPDA Parsaulian Ritonga bergerak ke sasaran dan mengamankan kedua orang pelaku berikut barang bukti,” kata Andi, Selasa (17/9/2019).
(vhs)