Diduga Salahgunakan Atribut MKGR, 2 Orang Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 18 September 2019 - 05:55 WIB
Diduga Salahgunakan Atribut MKGR, 2 Orang Dilaporkan ke Polisi
Pengurus MKGR yakni Robi A Marpaung, Achmad Taufan Soedirjo, Aga Khan, Adrianus Agal, Herdika Sukma Negara, Endang Muhammad dan Rusli membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/9/2019). (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Beredar sebuah undangan kegiatan yang mengatasnamakan Ormas MKGR yang akan berlangsung di sebuah hotel mewah di Jakarta langsung direspons oleh Pengurus DPP MKGR.

Sejumlah pengurus yang terdiri dari Robi A Marpaung, Achmad Taufan Soedirjo, Aga Khan, Adrianus Agal, Herdika Sukma Negara, Endang Muhammad dan Rusli membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/9/2019).

Mereka melaporkan atas dugaan Tidak Pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan lambang Ormas MKGR tanpa hak yang diduga dilakukan oleh berinisial AA dan MA.

Kedua orang tersebut telah melakukan pemalsuan atribut MKGR berupa kop surat, stempel dan lain-lain untuk mengadakan acara demi kepentingannya sendiri atau kelompoknya.

Waketum DPP Ormas MKGR, A Taufan Soedirjo mengatakan iya benar kami selaku pengurus DPP MKGR telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.

"Sebagai sebuah organisasi yang merupakan pendiri Partai Golkar, maka kami harus tetap menjaga harkat dan martabat organisasi dibawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Roem Kono dan Sekretaris Jenderal Bapak Adies Kadir hasil Mubes di Bandung," katanya dalam siaran persnya Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Aga Khan Waketum DPP MKGR Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa pelaporan ini harus kami lakukan mengingat Ormas MKGR secara sah dan resmi terdaftar di Menkumham dengan Nomor SK Kemnkumham nomer : AHU-0042740.AH.0107 tahun 2016 dan diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang dipimpin oleh Ketua Umum Roem Kono dan Sekjen Adies Kadir.

"Jadi jika ada orang-orang yang mengadakan agenda mengatasnamakan Ormas MKGR dengan tidak ada izin ketua umum kami anggap agenda tersebut ilegal dan melanggar hukum," ujarnya.

"Untuk itu kami menghimbau kepada aparat kepolisian Republik Indonesia dan management hotel Sultan untuk tidak mengizinkan adanya agenda illegal yang mengatasnamakan Ormas MKGR dan menggunakan atribut Ormas MKGR. Karena sesungguhnya DPP Ormas MKGR tidak mengadakan acara apapun pada tanggal 19-20 September 2019 di Hotel Sultan," tegas Adrianus Agal.

Untuk diketahui Adrianus Agal melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/5914/IX/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 17 September 2019.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6138 seconds (0.1#10.140)