3 Pelaku Otak Pengeroyokan Terhadap 7 Polisi Digulung Polsek Medang Deras

Rabu, 18 September 2019 - 07:40 WIB
3 Pelaku Otak Pengeroyokan Terhadap 7 Polisi Digulung Polsek Medang Deras
Sat Reskrim Polres Batubara membekuku tiga orang sebagi otak pengeroyokan terhadap 7 personil Polsek Medang Deras pada Kamis, 29 Agustus 2019 lalu. (Foto/Ist)
A A A
BATUBARA - Sat Reskrim Polres Batubara membekuku tiga orang sebagi otak pengeroyokan terhadap 7 personil Polsek Medang Deras pada Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

Mereka ditangkap di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, meski pihaknya telah memberi ultimatum agar tersangka pengeroyokan menyerahkan diri, namun tidak ada yang mengindahkan.

Setelah lewat dari waktu yang diberikan, tim buser Sat Reskrim Polres Batubara langsung mengadakan penyisiran dan menangkap 3 orang yang diduga sebagai provokator pengeroyokan.

Ketiga tersangka yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka narkoba adalah Muhammad Safi’i alias Pi’i (42) warga Dusun Pematang.

Pi’i merupakan orang pertama yang menghalang-halangi penangkapan tersangka narkoba Muhammad Ikbal alias Ikbal dan Iskan Aziz alias Topan.

Dia juga merupakan orang yang diduga memprovikasi warga untuk menyerang personil Polsek Medang Deras.

Lalu tersangka berikutnya adalah Muhammad Khairul alias Irol (44) warga Dusun IV Mesjid. Irol diduga meneriakkan ‘ayo sini merapat bantu kami, serang’. Teriakan tersebut membuat lebih seratus massa datang dan menyerang personil Polsek Medang Deras.

Tersangka ketiga Abdul Rahman alias Aman (29) warga Dusun III Pinggir Sungai juga berteriak memanggil warga untuk menyerang. Tersangka Aman juga menarik tangan tersangka narkoba Muhammad Ikbal sehingga terlepas dari tangan Briptu Edi.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl. 170 junto Psl. 351 junto Psl. 160 junto Psl. 212 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun," kata dia, Selasa (17/9/2019).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9871 seconds (0.1#10.140)