Dihadiri hanya 102 Anggota Dewan, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 - 13:20 WIB
Dihadiri hanya 102 Anggota Dewan, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK
Rapat paripurna DPR siang ini telah menyetujui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi UU. (Foto/Rico Afrido Simanjuntak/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi UU.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Apakah pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri Hamzah di Ruang Rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun menjawab setuju secara bersamaan. "Baik," kata Fahri Hamzah sambil mengetuk palu sekali.

Kemudian, Anggota DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifah interupsi. Dia meminta agar sejumlah catatan Fraksi PKS bisa disampaikan dalam rapat paripurna DPR itu.

"Izinkan pimpinan untuk disampaikan beberapa hal yang menjadi catatan besar pada kami," kata Ledia Hanifah.

Interupsi Ledia Hanifah pun langsung ditanggapi Fahri Hamzah. "Tadi kita mengusulkan notanya memang diberikan kesempatan pandangan dan sebagainya, sekarang kita mendengar pandangan Presiden," ungkap Fahri Hamzah.

Sementara itu, berdasarkan hitungan manual SINDOnews di lokasi, hanya 102 orang anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR sekitar pukul 12.18 WIB. Namun Fahri Hamzah mengungkapkan, ada 289 Anggota DPR yang tercatat hadir berdasarkan tandatangan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9355 seconds (0.1#10.140)