Pelapor Kecewa, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah Tahanan Kota

Selasa, 17 September 2019 - 10:55 WIB
Pelapor Kecewa, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah Tahanan Kota
Tersangka Apriliana alias Apriliani tampak duduk sesaat sebelum diserahkan ke Kejati Sumut.(Foto:SINDOnews/Ist) 
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tersangka pemalsu sertifikat tanah, Apriliana alias Apriliani sebagai tahanan kota. Penetapan tahanan kota dilakukan setelah Kejatisu menerima pelimpahan berkas dan tersangka (P21) dari Polda Sumut.

Tersangka Apriliana alias Apriliani sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut oleh Anto (33), warga Jalan Pancing II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan seluas 2.349 m2.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut SumanggarSiagian mengatakan, penetapan tahanan kota terhadap tersangka karena ada jaminan serta dinilai kooperatif selama penyidikan.

"Tersangka tahanan kota. Selain dijamin pihak keluarga, tersangka juga dinilai kooperatif selama penyidikan oleh Polda Sumut," terang Sumanggar, Senin kemarin (16/9/2019).

Jika pihak pelapor merasa keberatan atas wewenang Kejatisu memberikan tahanan kota terhadap tersangka, itu hak pelapor. "Silahkan melapor ke Jaksa Pengawas ataupun Kejagung, itu hak korban dan tidak bisa kita halangi," tegas Sumangar.

"Penyerahan berkas P21 sudah jelas, silahkan kita lihat di persidangan ya," tegasnya.

Sementara itu, Anto sebagai korban mengaku tetap merasa keberatan dengan tidak adanya penahanan tersangka yang menjual tanahnya yang telah memiliki surat hak milik (SHM).Anto akan mencari keadilan dengan segera melaporkan kasus ini ke Kejagung agar menjadi perhatian pihak terkait.

"Saya dan keluarga tentu keberatan, apabila Aprilaiana tak di tahan Jaksa dan saya akan mengadukan jaksa ke Kejaksaan Agung bila jaksa tidak menahan Apriliana,"ungkapnya.

Dikatakan Anto, kasus pemalsuan surat tanah miliknya yang dilakukan Aprialana sudah terkatung-katung selama dua tahun mulai dari Polda Sumut hingga Kejati Sumut. Jadi tak heran, jika Anto dan keluarganya kecewa atas prilaku penegak hukum terhadap tersangka Apriliana yang mendapatkan tahanan kota.

Sementara itu, Apriliana yang ditemui disela penyerahan dirinya dari Polda Sumut ke Kejatisu mengaku diunjuk keluarganya sebagai ahli waris tunggal sehingga ia berhak menjual lahan yang diperkarakan Anto.

"Saya yang ditunjuk sebagai ahli waris satu-satunya. Saya memang ada saudara kandungnya dan saya bukan anak tunggal,"ujarnya menjawab wartawan terkait pernyataannya di notaris sebagai anak tunggal.

Apriliana membantah tidak mengetahui tanah yang dalam kasus ini sudah pernah di jual oleh neneknya sendiri kepada Mochtar Daut dan kemudian Mochtar Daut menjualnya ke Lina Djohan istri Tami Sukardi. Dan gugatan Lina djohan terhadap keluarga Anto telah di kalahkan mahkamah agung.

"Saya tidak tau itu. Tanya aja Anto dari siapa tanah itu,"tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Akhyar Idris Sagala SH mengatakan, kasus pemalsuan dan penjualan tanah milik kliennya akan terusdikawal.Bahkan, pihaknya akan terus mengejar kemanapun dan melakukan segala upaya hukum serta menuntut semua pihak yang hendak mengambil tanah kliennya.

Dijelaskan Akhyar, kasus ini pertama kali diketahui kliennya Anto, ketika Le Ahong mengklaim lahan tersebut miliknya, yang dibeli dari Apriliani selaku ahli waris Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai sebagaimana jual beli di hadapan noris.

Sesuai informasi yang mereka peroleh, Aprilaiana pada tanggal 17 Maret 2014, dengan nama Apriliani di hadapan notaris mengaku pewaris tunggal Ng Giok Land an Ng Guan Lai. Belakangan kliennya malah mendapat intimidasi agar meninggalkan lahan tersebut.

“Klian saya (Anto) menolak disuruh pindah, karena lahan ini jelas milik Anto sesuai Sertifikat Hak Milik Kantor Pertanahan Kota Medan nomor 4852,” tegas Akhyar.

Berangkat dari adanya pemalsuan ini, Anto didampingi kuasa hukumnya membuat laporan resmi prihal pemalsuan sertifikat tanah nomor 4852.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, sambung Akhyar, berdasarkan KTP, NIK 1271125204910003 yang digunakan Apriliana dalam akta Nomor 20 Tanggal 17 Maret 2014 ternyata bukan dirinya.

“NIK 1271125204910003, ini atas nama Apriliani anak dari Huang Kim Kie. Data ini sesuai surat keterangan Dinas Catatan Sipil Kota Medan, tanggal 27 Agustus 2017,” jelasnya.

Dari data KTP NIK 1271125204910003, diduga Apriliana yang berganti nama menjadi Apriliani membuat surat hak ahli waris kelas satu atau anak tunggal dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9967 seconds (0.1#10.140)