Tok...Tok...Tok! Revisi UU MD3 Disahkan, Pimpinan MPR 10 Orang

Selasa, 17 September 2019 - 06:43 WIB
Tok...Tok...Tok! Revisi UU MD3 Disahkan, Pimpinan MPR 10 Orang
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR pada Senin (16/9/2019).

Selain mengatur tentang penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang, UU ini juga mengatur mekanisme pemilihan Ketua MPR.

"Apakah bisa kita sepakati perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk diambil keputusan menjadi undang-undang di sidang terhormat ini?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebaagi Pimpinan Sidang dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Semua anggota DPR yang hadir langsung memberikan persetujuan. "Setuju," kata mereka, lalu Fahri mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi DPR yang telah bersama-sama pemerintah dalam merevisi UU ini.

Kata politikus PDIP itu, perubahan ini telah sesuai dengan Sila ke-4, kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, guna menjaga keseimbangan di MPR.

"Untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis," kata Tjahjo membacakan pandangan pemerintah.

Perubahan ini tidak hanya mengatur soal penambahan pimpinan MPR yang disesuaikan dengan jumlah fraksi dan ditambah satu orang perwakilan DPD. Diatur pula mekanisme pemilihan Ketua MPR.

Pasal 15 UU MD3:
(1) Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna.

(3) Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.

(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam sidang paripurna MPR.

(6) Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR dalam sidang paripurna.

(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR, dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.

(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan kelompok anggota yang berbeda.

(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2324 seconds (0.1#10.140)