Dirjen PKTN Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp1 Miliar di Sumut

Senin, 16 September 2019 - 17:35 WIB
Dirjen PKTN Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp1 Miliar di Sumut
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) musnahkan barang temuan impor post border senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk wilayah Sumut periode Januariā€”Agustus 2019 di Kantornya Jalan Bunga Terompet, Medan, Sumut, Senin (16/9/2019).(Foto:SINDO
A A A
MEDAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang temuan impor post border senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk wilayah Sumatera Utara periode Januariā€”Agustus 2019 di Medan, Senin (16/9/2019).

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono Sutiarto mengatakan kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

"Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," jelasnya saat meninjau pemusnahan tersebut.

Sejak Februari 2018, lanjutnya, pemerintah sudah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

"Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean," ungkapnya.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama dengan Polri dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal seperti yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu dengan Polda Metro Jaya dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu," terangnya.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menuturkan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

"Barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp1 miliar dari tiga importir," tuturnya.

Dikatakannya, dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. "Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan," pungkasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1137 seconds (0.1#10.140)