Pimpinan MPR Bertambah Menjadi 10 Orang

Sabtu, 14 September 2019 - 10:04 WIB
Pimpinan MPR Bertambah Menjadi 10 Orang
Ilustrasi Gedung MPR/DPR. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Walau hanya membahas selama dua jam saja, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 akan dipimpin oleh 1 ketua dan 9 wakil ketua, di mana UU MD3 hasil revisi tersebut mengamanatkan adanya per wakilan setiap fraksi dan DPD dalam usul pimpinan MPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU MD3 DPR Totok Daryanto mengatakan, Rapat Panja Revisi UU MD3 telah menyepakati seluruh materi muatan RUU, di antaranya penyempurnaan redaksi pada pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya, sehingga pasal 15 ayat (1) berbunyi sebagai berikut ”Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.

Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, ”Yang dimaksud dengan ‘representasi’ dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR”.

Kemudian, lanjut Totok, meng hapus ketentuan pasal 427C tentang mekanisme pe - milihan pimpinan MPR dan ke - ten tuan jumlah pimpinan MPR, yakni 1 ketua dan 4 wakil ketua. ”Karena sudah diatur da - lam pasal 15,” kata Totok, memaparkan hasil Rapat Panja RUU MD3 di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Karena itu, lanjut politikus PAN itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai peraturan pembentukan undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MD3 dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II pada Paripurna DPR.

”Yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan sebagai undangundang,” ujarnya.

Totok menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi dan pe merintah, dan mereka semua menyatakan persetujuannya. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan Baleg DPR, kecuali NasDem yang akan menyampaikan pandangannya dalam rapat Paripurna DPR.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyetujui secara prinsip tentang rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah aka demiknya. Pemerintah juga bersedia untuk membawa ini ke pengesahan tingkat II pada rapat Paripurna DPR.

”Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU Perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU tentang MD3 dalam si dang paripurna dan dapat disah kan menjadi undang-undang,” kata Tjahjo dalam rapat yang dimulai sejak pukul 14.30 sampai 16.30 WIB itu.

Kemudian, pimpinan Baleg DPR, pimpinan Panja DPR, Mendagri, dan anggota Panja lainnya maju ke depan untuk me nandatangani pengesahan tingkat I atas revisi ketiga UU MD3. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi pengesahan revisi UU 2/2018 tentang penambahan pimpinan MPR menjadi 10.

Penambahan ini dinilai seba gai pemborosan anggaran negara mengingat fungsi MPR tidak vital. ”Saya kira permintaan penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 itu semata-mata hanya ekspresi kemaruk saja. Tidak ada alasan logis dan ra sional apa pun untuk menerima itu.

Semakin DPR merekayasa alasan sekadar untuk mem bungkus nafsu kemaruk akan kekuasaan, semakin me re ka kelihatan seperti politisi pe la wak yang tak lucu,” tandas Ma najer Riset Formappi Lucius Karus. Dia menilai tambahan kursi pimpinan MPR sudah jelas meru pakan bentuk pemborosan, sebab banyak uang negara yang akan digunakan untuk posisi pim pinan MPR yang sebetulnya tidak memiliki fungsi vital.

”Terlalu banyak lembaga negara yang dibentuk hanya untuk mengirimkan anggaran. DPD dan MPR ini salah duanya,” tandasnya. Pemborosan juga terlihat pada tidak efektifnya roda ke pemimpinan MPR dengan 10 orang di dalamnya.

Bisa dibayangkan bagaimana sebuah kebijakan diambil dengan memperhitungkan sikap dari 10 orang berbeda. Padahal, sebagai pimpinan, mereka harus lebih ramping demi efektivitas kepemim pinan.

”Ini menunjukkan jumlah pimpinan di MPR hanya akan membuat MPR lebih kelihatan sebagai keranjang sampah yang menampung elite-elite partai yang terpilih di pemilu, tetapi malas bekerja sebagai anggota DPR. Saya melihat kursi pimpinan MPR ini sebagai tempat duduk malas para wakil rakyat,” paparnya.

Selain itu, fungsi MPR yang terbatas memang tidak cocok untuk dipimpin banyak orang, kecuali kalau DPR memang bermaksud menjadikan MPR sebagai lemari penyimpanan figur pemimpin tanpa manfaat. ”Menjadikan MPR untuk menyimpan figur-figur tertentu hingga membeku sendiri tanpa manfaat apa pun yang bisa diberikan kepada publik,” tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0674 seconds (0.1#10.140)