DPRD Proses Interpelasi Bupati JR Saragih Terkait Pemberhentian Guru PNS

Jum'at, 13 September 2019 - 21:37 WIB
DPRD Proses Interpelasi Bupati JR Saragih Terkait Pemberhentian Guru PNS
DPRD Simalungun saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan terkait pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana,Juli 2019 lalu.(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun masih memproses usulan interpelasi kepada Bupati Simalungun terkait penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana Juni 2019 lalu.

Wakil ketua DPRD Simalungun, Fao Saut Sinaga kepada Jumat (13/9/2019) malam mengatakan saat ini usulan interpelasi sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi dalam tahap lobi di tingkat unsur pimpinan.

"Masih dalam proses saat ini,tahap lobi-lobi di tingkat pimpinan DPRD Simalungun,karena itu interpelasi adalah hak anggota dewan," kata Fao kepada SINDOnews.com.

Politisi Gerindra itu menambahkan usulan interpelasi anggota DPRD Simalungun terkait pemecatan 1.695 guru PNS non sarjana tidak benar dihentikan masih berproses sampai saat ini.

Dihubungi terpisah, salah satu inisiator hak interpelasi DPRD Simalungun dari fraksi Nasdem Bernhard Damanik berharap pimpinan dewan menindak lanjuti usulan interplasi terkait pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana karena sudah menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan.

"Pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana meski dibatalkan Bupati Simalungun 7 Agustus 2019, namun sudah menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan karena banyak kepala sekolah dan kordinator wilayah diganti," tegas Bernhard.

Inisiantor interpelasi dari Partai Demokrat,Dadang Pramono berpendapat,dengan pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana tersebut,Bupati Simalungun nyaris terjebak melanggar konstitusi terkait hak warga negara memperoleh pendidikan karena proses belajar mengajar di Kabupaten Simalungun, terganggu akibat kekurangan guru.

"Terganggunya proses belajar mengajar merupakan dampak dari pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana,dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Simalungun, sehingga itu menjadi dasar sejumlah anggota DPRD mengajukan interpelasi," ujar Dadang.

Harusnya tambah Dadang usulan interpelasi diproses sebagai bentuk pengawasan DPRD, sekaligus pelaksanaan hak anggota dewan,sehingga kepala daerah dalam memgambil kebijakan benar-benar mempertimbangkan dampaknya dan tidak sewenang -wenanh serta berpotensi menimbulkan keresahan akibat putusannya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2751 seconds (0.1#10.140)