Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Minta Jaksa Tahan Tersangka

Rabu, 11 September 2019 - 17:04 WIB
Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Minta Jaksa Tahan Tersangka
Anto (33) memperlihatkan lahan seluas 2.349 m2 miliknya yang sertifikatnya dipalsukan oleh tersangka Apriliana alias Apriliani.(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Kasus pemalsuan sertifikat lahan milik Anto (33) seluas 2.349 m2, di Jalan Pancing II, Kelurahan Besar. Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan tersangka Apriliana alias Aprliani, memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat, Direktorat Reskrim Polda Sumut akan melimpahkan BAP tersangka Apriliana, warga Marelan Raya, Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Kasus ini terus kita kawal, sebagaimana dikatakan penyidik bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Apriliana akan dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata kuasa hukum korban, Akhyar Idris Sagala SH, Rabu (11/9/2019).

Dijelaskan Akhyar, kasus ini pertama kali diketahui kliennya Anto, ketika Le Ahong mengklaim lahan tersebut miliknya, yang dibeli dari Apriliani selaku ahli waris Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai sebagaimana jual beli di hadapan noris.

Informasi yang diperoleh, Aprilaiana pada tanggal 17 Maret 2014, dengan nama Apriliani di hadapan notaris mengaku pewaris tunggal Ng Giok Land an Ng Guan Lai.

“Klian saya (Anto) menolak disuruh pindah, karena lahan ini jelas milik Anto sesuai Sertifikat Hak Milik Kantor Pertanahan Kota Medan nomor 4852,” tegas Akhyar.

Berangkat dari adanya pemalsuan ini, Anto didampingi kuasa hukumnya membuat laporan resmi prihal pemalsuan sertifikat tanah nomor 4852.

“Hari ini berita acara pemeriksaan Aprliana sudah dilimpahkan Kejaksaan. Untuk itu, kita meminta Kejaksaan untuk menahan tersangka Aprliana, karena bukti-bukti yang dilakukan sudah jelas di hadapan hukum,” ungkap Akhyar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, sambung Akhyar, berdasarkan KTP NIK 1271125204910003yang digunakan Apriliana dalam akta Nomor 20 Tanggal 17 Maret 2014 ternyata bukan dirinya.

“NIK 1271125204910003, ini atas nama Apriliani anak dari Huang Kim Kie. Data ini sesuai surat keterangan Dinas Catatan Sipil Kota Medan, tanggal 27 Agustus 2017,” jelasnya.

Dari data KTP NIK 1271125204910003, diduga Apriliana yang berganti nama menjadi Apriliani membuat surat hak ahli waris kelas satu atau anak tunggal dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai.

Sementara, Anto selaku pemilik lahan mengaku kecewa atas perbuatan Apriliana alias Apriliani. “Saya juga binggung, kok bisa surat tanah saya dipalsukan orang lain. Saya sudah merasa terganggu, karena yang membeli lahan itu masih hubungan keluarga dengan Apriliana dan selalu meneror saya agar meninggalkan lahan ini,” kata Anto, yang mengharapkan keadilan.

Di tempat terpisah, Kasi Penkum Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas Apriliana alias Apriliani mengaku belum mengetahuinya.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terbitkan P21. Sekarang kita tinggalmenunggu tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu dari penyidik Poldasu," kata Sumanggar.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5111 seconds (0.1#10.140)