Sepekan, Polres Sergai Gulung 9 Pengguna Narkoba, Satu Didor

Rabu, 11 September 2019 - 16:53 WIB
Sepekan, Polres Sergai Gulung 9 Pengguna Narkoba, Satu Didor
Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu memaparkan tangkapan sepekan dengan mengamankan 9 tersangka, satu diantaranya ditembak di Polres Sergai, Sei Rampah,Rabu (11/9/2019).(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan jajaran Polsek terhitung sejak 1 hingga 7 September 2019 berhasil menangkap 9 orang terlibat narkoba, terdiri 6 orang pengedar dan 3 orang pengguna, 1 orang tersangka tewas ditembak karena melawan petugas.

Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan penangkapan 9 tersangka terdiri enam laporan, 4 Laporan Satnarkoba, 1 Laporan Polsek Firdaus, 1 Laporan Polsek Tanjung Beringgin.

Enam tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok(41), ZL(34), NK alias Nanang(38), SI alias Heri(37), YN alias Yus(37), LH alias Sipa(37). Sedangkan untuk identitas 3 orang pemakai yakni AR alias Maman(40), JP alias Joko(34), AP alias Yogi(29).

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brotto 2.502.28 gram dan 1 unit Sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi," jelasnya didampingi Waka Polres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol, Sofyan dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P Sinuhaji di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Rabu (11/9/2019).

Dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kananya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Untuk para tersangka dijerat pasa berbeda, 6 orang pengedar pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. "Sementara pasal yang dikenakan 3 orang pemakai melanggar pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," ujar AKBP Juliarman.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9769 seconds (0.1#10.140)