CPNS Usia 40 Harus Dibatasi 20-30%
A
A
A
JAKARTA - DPR merespons positip kebijakan pemerintah yang meningkatkan batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari 35 tahun menjadi 40 tahun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/ 2019.
Ketentuan itu meliputi enam jabatan CPNS, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Meski demikian, DPR menilai bahwa pelamar CPNS usia 40 tahun ini harus dibatasi jumlahnya sekitar 20-30% dari total pelamar CPNS.
Hal itu guna memberikan kesempatan kepada fresh graduate. “Kami tentu mengapresiasi aturan baru yang memberi ruang bagi teman-teman yang selama ini sudah mengabdi. Tetapi, aturan baru ini harus ada proporsi, jumlahnya jangan sampai mayoritas. Sekitar 20% atau 30% itu sudah maksimal. Sisanya berikan kepada fresh graduate untuk mengabdi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Mardani, peningkatan batas usia ini guna menjawab kondisi di lapangan karena saat kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah, Komisi II DPR banyak menemukan sejumlah dokter spesialis atau subspesialis yang berusia di atas 35 tahun. Mereka ingin mengabdi kepada negara, namun terganjal aturan.
“Yang kami temukan baik yang di Padang ataupun di beberapa tempat mereka ingin menjadi PNS, tapi sayangnya enggak bisa karena usia 35 itu. Sekarang dinaikkan 40 yang super spesialis, spesialis, atau subspesialis bisa dapat. Bagus, ini khusus,” paparnya.
Karena itu, Ketua DPP PKS tersebut meyakini bahwa keppres itu bisa membuka kesempatan luas kepada para ahli dan dokter spesialis untuk mengabdi kepada negara.
“Karena, mereka memang enggak banyak yang ahli seperti ini. Kalau di private atau swasta, sayang. Mereka mau mengabdi kok. Yang kami temukan itu,” tandasnya.
Ketentuan itu meliputi enam jabatan CPNS, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Meski demikian, DPR menilai bahwa pelamar CPNS usia 40 tahun ini harus dibatasi jumlahnya sekitar 20-30% dari total pelamar CPNS.
Hal itu guna memberikan kesempatan kepada fresh graduate. “Kami tentu mengapresiasi aturan baru yang memberi ruang bagi teman-teman yang selama ini sudah mengabdi. Tetapi, aturan baru ini harus ada proporsi, jumlahnya jangan sampai mayoritas. Sekitar 20% atau 30% itu sudah maksimal. Sisanya berikan kepada fresh graduate untuk mengabdi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Mardani, peningkatan batas usia ini guna menjawab kondisi di lapangan karena saat kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah, Komisi II DPR banyak menemukan sejumlah dokter spesialis atau subspesialis yang berusia di atas 35 tahun. Mereka ingin mengabdi kepada negara, namun terganjal aturan.
“Yang kami temukan baik yang di Padang ataupun di beberapa tempat mereka ingin menjadi PNS, tapi sayangnya enggak bisa karena usia 35 itu. Sekarang dinaikkan 40 yang super spesialis, spesialis, atau subspesialis bisa dapat. Bagus, ini khusus,” paparnya.
Karena itu, Ketua DPP PKS tersebut meyakini bahwa keppres itu bisa membuka kesempatan luas kepada para ahli dan dokter spesialis untuk mengabdi kepada negara.
“Karena, mereka memang enggak banyak yang ahli seperti ini. Kalau di private atau swasta, sayang. Mereka mau mengabdi kok. Yang kami temukan itu,” tandasnya.
(vhs)