Pilkada 2020, KPU Ajukan Anggaran Dana Rp10,9 Triliun

Selasa, 10 September 2019 - 08:36 WIB
Pilkada 2020, KPU Ajukan Anggaran Dana Rp10,9 Triliun
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020.

Untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp10,9 triliun. Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah, yakni di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Besaran biaya yang dibutuhkan untuk ha jatan politik tersebut diketahui dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diusulkan 252 KPU daerah (KPUD). ”KPUD penyelenggara Pilkada 2020 telah meng usulkan NPHD ke pemerintah. Total usulan NPHD sebesar Rp10,9 T (triliun),” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi kepada wartawan kemarin.

Pramono menjelaskan, jumlah tersebut belum termasuk biaya pilkada di 18 daerah karena KPUD setempat belum mengajukan usulan anggaran.

Menurutnya, KPU pusat akan segera mengirimkan surat untuk mengingatkan 18 KPU daerah ini agar segera menyelesaikan usulan NPHD. ”Kami akan secepatnya menyurati mereka agar segera mengajukan usulan anggaran pilkada di wilayahnya,” katanya.

Dia menambahkan, draf Peraturan KPU (PKPU) tentang NPHD paling lambat ditandatangani pada 1 Oktober men datang. ”Selanjutnya, agar usulan NPHD ini segera dikomunikasikan dengan pemda dan DPRD masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pembahasan terhadap usulan NPHD dari masing-masing KPUD. Diharapkan dari pembahasan tersebut akan diketahui angka paling realistis yang bisa dikucurkan daerah untuk membiayai proses pilkada.

”Kalau sudah ada masuk usulan, kami perintahkan melalui surat menteri atau peraturan menteri harus segera dibahas untuk menetapkan angka rasional untuk anggaran pilkada. Kalau belum pasti, kan nggak bisa masuk APBD,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi kemarin.

Menanggapi masih adanya KPUD maupun panwas yang belum menyerahkan usulan, dia menilai semua pihak pasti mengetahui kapan anggaran itu harus tersedia. ”Prinsipnya, teman-teman pemda me nungguusulan. Penyelenggara tahu lah kapan kebutuhan pendanaan itu harus tersedia,” ungkapnya.

Terkait dengan ketersediaan anggaran, Syarifuddin menilai seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasalnya, dalam pedoman penyusunan APBD sudah diatur bahwa bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada harus melakukan penganggaran. Dia pun berharap pem bahasan NPHD terkait penyelenggaraan pilkada tidak berjalan alot. Dengan begitu, pencairan dapat dilakukan tepat waktu.

”Kalau soal penganggaran sudah semakin baik. Waktu 2015, pertama kali pilkada serentak memang banyak yang alot sehingga terlambat pencairan. Jangan sampai terulang kembali,” katanya.

Syarifuddin mengatakan, untuk menghindari perdebatan yang alot, pemda dan KPUD harus mencermati aturan yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD.

”Di sana sudah tegas dan eks plisit diatur hal-hal mana yang sering jadi perdebatan pan jang antara pemda dan penyelenggara. Semua ada standarnya, jadi sesuai aturan saja,” ungkapnya. Dia menyebut salah satu yang sering menjadi perdebatan adalah soal honor.

Dalam hal ini bukan satuan harga, melainkan pada volume belanja. ”Misalnya kenapa anggota tim 30, kenapa tim 15. Mungkin menurut pemda terlalu banyak. Sementara bagi penyelenggara, kebutuhannya sejumlah itu. Kami minta jangan terjebak pada hal inilah,” tuturnya.

Menurutnya, pembahasan bisa deadock jika penyelenggara tidak mau menurunkan ang - gar an yang diusulkan, se men - tara pemda tidak mau menaikkan jumlah yang diinginkan. ”Kalau sudah alot begini, saya harap pemda melakukan konsultasi. Untuk kabupaten/kota bisa konsultasi kepada gubernur, jika di provinsi ke Ditjen Bina Keuda Kemendagri. Kami siap memfasilitasi,” paparnya.

Lebih lanjut dengan sudah adanya pengusulan NPHD oleh beberapa KPUD, Syarifuddin optimistis NPHD bisa masuk APBD 2020. ”Saat ini beberapa daerah sedang melakukan pembahasan APBD 2020. Ada yang baru selesai KUAPPAS, jadi pasti tertampung. Bahkan jika APBD sudah diketukpun pasti akan terakomodasi, apalagi sedang pembahasan,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2235 seconds (0.1#10.140)