Pulang Beli Ganja, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Minggu, 08 September 2019 - 14:47 WIB
Pulang Beli Ganja, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polsek Tanah Jawa
Dua buruh bangunan M dan DS yang ditangkap Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sumatera Utara, dalam kasus narkoba,Minggu (8/9/2019).(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
SIMAL - Satuan Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sumatera Utara, menangkap dua buruh bangunan dalam kasus narkoba, Minggu (8/9/2019) dini hari.

Kedua buruh bangunan berinisial M (26), warga Dusun III Desa Baliju, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan DS alias K (42), warga Jalan Nagur Kelurahan Pamatang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis daun ganja.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol H Panggabean menyampaikan polisi menangkap M saat melintas di jalan umum Tanah Jawa-Hutabayu Raja,Desa Muara Mulia,Kecamatan Tanah Jawa,karena kepemilikan satu bungkus ganja kering yang disimpan di saku bajunya.

Dari M polisi mengetahui ganja seberat 2,33 gram tersebut dibeli dari DS alias K seharga Rp 20.000. "Tersangka M ditangkap atas informasi masyarakat dan kemudian polisi mencegatnya saat melintas di jalan umum Tanah Jawa- Hutabayu Raja," kata Panggabean.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu J Sitinjak menambahkan dari pengembangan penangkapan tersangka M polisi memburu penjual ganja berinisial DS dengan melakukan pengintaian di sekitar tempat tinggalnya.

"Menjelang pagi polisi melihat tersangka DS pulang ke rumahnya dan langsung menangkapnya," ujar Sitinjak. Saat ditangkap tersangka DS berupaya membuang barang bukti bungkusan berisi daun ganja seberat 1,79 gram.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0005 seconds (0.1#10.140)