Pulang Beli Ganja, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polsek Tanah Jawa
A
A
A
SIMAL - Satuan Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sumatera Utara, menangkap dua buruh bangunan dalam kasus narkoba, Minggu (8/9/2019) dini hari.
Kedua buruh bangunan berinisial M (26), warga Dusun III Desa Baliju, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan DS alias K (42), warga Jalan Nagur Kelurahan Pamatang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis daun ganja.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol H Panggabean menyampaikan polisi menangkap M saat melintas di jalan umum Tanah Jawa-Hutabayu Raja,Desa Muara Mulia,Kecamatan Tanah Jawa,karena kepemilikan satu bungkus ganja kering yang disimpan di saku bajunya.
Dari M polisi mengetahui ganja seberat 2,33 gram tersebut dibeli dari DS alias K seharga Rp 20.000. "Tersangka M ditangkap atas informasi masyarakat dan kemudian polisi mencegatnya saat melintas di jalan umum Tanah Jawa- Hutabayu Raja," kata Panggabean.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu J Sitinjak menambahkan dari pengembangan penangkapan tersangka M polisi memburu penjual ganja berinisial DS dengan melakukan pengintaian di sekitar tempat tinggalnya.
"Menjelang pagi polisi melihat tersangka DS pulang ke rumahnya dan langsung menangkapnya," ujar Sitinjak. Saat ditangkap tersangka DS berupaya membuang barang bukti bungkusan berisi daun ganja seberat 1,79 gram.
Kedua buruh bangunan berinisial M (26), warga Dusun III Desa Baliju, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan DS alias K (42), warga Jalan Nagur Kelurahan Pamatang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis daun ganja.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol H Panggabean menyampaikan polisi menangkap M saat melintas di jalan umum Tanah Jawa-Hutabayu Raja,Desa Muara Mulia,Kecamatan Tanah Jawa,karena kepemilikan satu bungkus ganja kering yang disimpan di saku bajunya.
Dari M polisi mengetahui ganja seberat 2,33 gram tersebut dibeli dari DS alias K seharga Rp 20.000. "Tersangka M ditangkap atas informasi masyarakat dan kemudian polisi mencegatnya saat melintas di jalan umum Tanah Jawa- Hutabayu Raja," kata Panggabean.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu J Sitinjak menambahkan dari pengembangan penangkapan tersangka M polisi memburu penjual ganja berinisial DS dengan melakukan pengintaian di sekitar tempat tinggalnya.
"Menjelang pagi polisi melihat tersangka DS pulang ke rumahnya dan langsung menangkapnya," ujar Sitinjak. Saat ditangkap tersangka DS berupaya membuang barang bukti bungkusan berisi daun ganja seberat 1,79 gram.
(zys)