Ateng, Residivis Kambuhan Kasus Narkoba Dicokok Lagi

Minggu, 08 September 2019 - 07:47 WIB
Ateng, Residivis Kambuhan Kasus Narkoba Dicokok Lagi
Polres Serdangbedagai (Sergai) mencokok Suherman alias Ateng (46) residivis narkotika jenis sabu-sabu.(Foto/Ist)
A A A
SERANGBEDAGAI - Polres Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) mencokok Suherman alias Ateng (46) residivis narkotika jenis sabu-sabu.

Ateng sebelumnya pernah ditangkap tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun dan juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun.

Nah Ateng kembali ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres ditangkap kembali pada pekan lalu di Desa Melati II, Perbaungan saat duduk di warung.

Tersangka ditangkap setelah masuk DPO Sat Res Narkoba Polres Sergai berdasarkan dari dua laporan.

Tersangka adalah target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Melati Kecamatan Perbaungan yang sudah bolak- balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

"Ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan," Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (7/9/2019).

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8762 seconds (0.1#10.140)