Bersengketa, Kapolres Nias Segel Eks Terminal Gunungsitoli

Sabtu, 07 September 2019 - 12:31 WIB
Bersengketa, Kapolres Nias Segel Eks Terminal Gunungsitoli
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan pemasangan garis polisi di areal terminal lama Gunungsitoli, Sabtu (7/9/2019).(iNewsTV/Iman Lase)
A A A
GUNUNGSITOLI - Pemasangan garis polisi di areal terminal lama Gunungsitoli merupakan salah satu barang bukti yang diamankan Polres Nias terkait pengaduan Pemerintah Kabupaten Nias.

“Pemasangan police line di area eks terminal lama Gunungsitoli merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan oleh Pemkab Nias pada Agustus lalu,” jelas Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Kapolres, pemasangan police line adalah langkah antisipasi jika terjadi unsur pidana. “Jika laporan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Nias tersebut ditemukan ada unsur pidana, maka akan menaikkan statusnya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi kawasan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang harus kita amakan,” paparnya.

Deni menambahkan, areal terminal lama yang berada di Jalan Diponegoro itu tengah proses penyelidikan dan sudah memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.

“Proses penyelidikan sedang berjalan dan kita sudah melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait untuk mendapatkan keterangan yang nantinya jika terdapat unsur pidananya,” tuturnya.

Pada laporan pengaduan tersebut, Polres Nias mengakui, sudah melakukan proses mediasi terhadap Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro, namun tidak ada titik temu. Kapolres menegaskan pihaknya akan bekerja secara professional apalagi menyangkut kedua pemerintah daerah.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Perhubungan melaporkan perusakan bangunan yang ada di atas lahan eks terminal dan merupakan aset Pemkab Nias.

“Laporan pengaduan tersebut didahului dua pengaduan tentang aset dan kami dari Polres Nias akan bekerja secara profesional apalagi menyangkut kedua pemerintah daerah,” tegas Kapolres.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0521 seconds (0.1#10.140)