Pecatan Polisi Bawa Sabu 0,35 Gram Dibekuk

Jum'at, 06 September 2019 - 10:48 WIB
Pecatan Polisi Bawa Sabu 0,35 Gram Dibekuk
Seorang pecatan polisi, Jonni Panggabean (56), dibekuk Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, karena membawa sabu-sabu seberat 0,35 gram. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Jonni Panggabean (56), Seorang pecatan polisi, dibekuk Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, karena membawa sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Jonni ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut, Kamis (5/9/2019).

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel Satnarkoba akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran ke lokasi. "Dia diamankan ketika mengendarai sepeda motor," ujar Kapolres.

Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,35 gram dalam plastik putih kecil. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6032 seconds (0.1#10.140)