Bayi 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ditanam di Lereng Bukit Dibantu Istrinya

Kamis, 05 September 2019 - 23:20 WIB
Bayi 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ditanam di Lereng Bukit Dibantu Istrinya
Petugas Kepolisian Satreskrim Langkat melakukan pembongkaran tempat dikuburnya jenazah bayi malang di lereng perbukitan Desa Guru Ponco, Kecamatan Salapian, Langkat, Sumatera Utara.(Foto:SINDonews/Ist)
A A A
LANGKAT - Bayi laki-laki bernama Muhammad Ibrahim alias Akil (2) diduga tewas dianiaya ayah tirinya Riki Ramadhan Sitepu (30), warga Dusun Batu III, Desa Guru Ponco, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Selain menahan Riki, Polres Langkat ikut mengamankan ibu korban, Sri Astuti (28) yang ikut berperan menanam jenazah di lereng perbukitan tak jauh dari rumahnya, Kamis (5/9/2019).

Dari hasil visum, bocah malang ini tewas dengan sejumlah luka lemban di sekejur tubuhnya, bahkan terdapat luka sundutan rokok di baian bahu, telinga dan kakinya. Kini jenazah bayi malang ini disemayamkan di RSU Bhayangkara Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, mengatakan selain mengamankan pelakunya Riki Ramadhan Sitepu (30), kepolisian juga mengamankan ibu kandung korban, Sri Astuti (28).

Dikatakan Fathir, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kalau Sri Astuti juga ikut berperan menguburkan bayinya bersama suaminya secara diam-diam. Bahkan, sebelum dikubur, jenazah bayi dimasukkan ke dalam sebuah karung, lalu digantung di belakang gubuk. "Keduanya menanam bayinya di lereng perbukitan di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian pada Selasa tangga 27 Agustus lalu," kata Kasat.

Kasus pembunuhan sadis ini pun terungkap karena keresahan masyarakat mencium aroma bau tidak sedap di lereng bukti pada Rabu 4 September lalu.

"Masyarakat melihat sebuah gundukan tanah yang diketahui sebagai sumber asal bau. Karena curiga, warga melaporkannya ke polisi. Kita langsung turun ke lokasi untuk menjawab keresahan masyarakat di sana. Setelah digali ternyata gundukan itu ditemukan jenazah bayi yang sudah membusuk," katanya.

Lalu polisi mengorek keterangan dari sejumlah warga di sana. Kemudian, jenazah bayi dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara di Medan. Berdasarkan hasil visum ahli forensik kemudian terungkap, bahwa bayi tewas akibat disiksaan.

Polisi kemudian mendalami kasus ini. Kecurigaan petugas akhirnya mengarah ke pasangan suami-istri yang dikenal warga sangat tertutup dengan lingkungannya. Polisi mendatangi tempat tinggalnya, namun suami istri yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah.

"Keduanya kita tangkap dari kawasan Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Saat itu, pasangan ini diduga hendak melarikan diri. Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya," kata Fathir.

Hasil pemeriksaan sementara, Riki sudah menganiaya korban Akil sejak Senin (19/8/2019) hingga Minggu (25/8/2019) di rumahnya. Korban akhirnya tewas pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah tewas, pasangan suami istri ini memasukkan jenazah bayi malang ke dalam karung. Mereka kemudian menggantungkan karung berisi jenazah bayi di belakang gubuk. Keesokan harinya, bayi itu dikubur secara diam-diam agar tidak diketahui masyarakat.

"Kita masih mendalami motif pembunuhan terhadap bayi itu. Keduanya memang sudah mengakui perbuatannya membunuh bayi malang tersebut. Peran ibu kandung itu pun masih didalami. Kita juga akan periksa urine kedua tersangka," sebutnya.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat Riki dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pelanggaran pasal itu, maksimal hukuman mati.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1186 seconds (0.1#10.140)