Fraksi Partai NasDem DPR Berikan Perhatian Revisi UU Bea Meterai

Kamis, 05 September 2019 - 16:56 WIB
Fraksi Partai NasDem DPR Berikan Perhatian Revisi UU Bea Meterai
Fraksi Partai NasDem DPR memberikan perhatian besar terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai. (Foto/KORAN SINDO/Yulianto)
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR memberikan perhatian besar terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai.

Anggota Fraksi NasDem Komisi XI DPR Achmad Hatari mengatakan revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.

“Bea meterai selama ini menjadi salahsatu sumber pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Jika ketentuannya direvisi, maka berpotensi meningkatkan rencana penerimaan negara,” ungkapnya dalam FGD Fraksi NasDem di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, perbaikan ketentuan sangat diperlukan untuk menopang tren peningkatan pendapatan negara dari bea meterai. Pada 2018, pendapatan negara dari meterai sebesar Rp5,46 triliun, meningkat 7,48 persen dari capaian tahun 2017 sebesar Rp5,08 triliun.

“Dengan perkembangan ekonomi, digital, dan teknologi informasi yang pesat perlu diatur penyesuaian pengenaan bea meterai. Tarif bea meterai yang berlaku saat ini sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Hatari, dalam usulan pemerintah mengenai pengenaan bea meterai untuk dokumen digital harus diatur secara rinci dan efisien.

“Bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya menggali potensi penerimaan, namun juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital,” tegas anggota DPR dapil Maluku Utara ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Rusito, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai NasDem atas dukungan terhadap revisi UU Bea Meterai. Secara lebih rinci, tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000, diusulkan menjadi Rp10.000.

“RUUBM juga mengatur tarif bea meterai berupa tarif tetap dan tarif advalorem.Objek Bea meterai ditambahkan dan dijabarkan secara lebih rinci. Terutama terkait akta notaris dan surat berharga,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9630 seconds (0.1#10.140)