Ribuan Karung Bawang Selundupan asal Malaysia Dimusnahkan
A
A
A
MEDAN - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut musnahkan 2.290 karung bawang selundupan asal Malaysia, Rabu (4/9/2019) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara ditanam di tumpukan sampah menggunakan alat berat, disaksikan pejabat Balai Karantina Tumbuhan, Kejaksaan Belawan dan instan lain terkait.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan jenis bawang bombai, yang dilarang diimport ke Indonesia. "Bawang ini dilarang masuk ke Indonesia, karena dapat merusak pasaran harga bawang lokal," katanya.
Di negara asalnya, bawang bombai dihargai Rp2.500 perkilogram, dan jika masuk ke Indonesia harganya bisa mencapai Rp40.000 perkilogram.
Dijelaskan Jenda, bawang selundupan yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini dipasok dari Malaysia menggunakan KM Pendawa Lima engan lambung No.1985/PPf,GT 18. Ditangkap petugas patroli pada tanggal 19 Juli 2019 lalu di perairan Kwala Serang Jaya yang berbatasan dengan Langkat-Aceh.
"Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka yang pemberkasannya dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum," tegas Jenda.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara ditanam di tumpukan sampah menggunakan alat berat, disaksikan pejabat Balai Karantina Tumbuhan, Kejaksaan Belawan dan instan lain terkait.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan jenis bawang bombai, yang dilarang diimport ke Indonesia. "Bawang ini dilarang masuk ke Indonesia, karena dapat merusak pasaran harga bawang lokal," katanya.
Di negara asalnya, bawang bombai dihargai Rp2.500 perkilogram, dan jika masuk ke Indonesia harganya bisa mencapai Rp40.000 perkilogram.
Dijelaskan Jenda, bawang selundupan yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini dipasok dari Malaysia menggunakan KM Pendawa Lima engan lambung No.1985/PPf,GT 18. Ditangkap petugas patroli pada tanggal 19 Juli 2019 lalu di perairan Kwala Serang Jaya yang berbatasan dengan Langkat-Aceh.
"Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka yang pemberkasannya dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum," tegas Jenda.
(zys)