Terkait Penangkapan Kadernya, Ketua DPC Hanura Sidimpuan Tunggu Proses Hukum

Rabu, 04 September 2019 - 17:17 WIB
Terkait Penangkapan Kadernya, Ketua DPC Hanura Sidimpuan Tunggu Proses Hukum
Ketua DPC Partai Hanura Padangsidimpuan, Marataman Siregar.(Foto:SINDOnews/Ziaulhaq)
A A A
PADANG SIDIMPUAN - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Marataman Siregar menegaskan menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH, anggota DPRD yang diamankan di Bandara KNIA karena membawa bong (alat hisap sabu).

"DPC Hanura Padangsidimpuan, menghormati proses hukum, makanya kami menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum," ujar Marataman ketika ditemui di Fraksi Hanura, DPRD Padangsidimpuan, Selasa (04/09/2019). Dijelaskannya, apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan diambil kebijakan sesuai dengan ADART partai.

Apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka tentunya akan diambil tindakan sesuai dengan AD ART partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan. "Tidak boleh menvonis sebelum keluar vonis, tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum," tuturnya.

Sekedar mengingatkan, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari fraksi partai Hanura, FH (23) diamankan petugas Bandara Avsec Kualanamu, karena kedapatan membawa alat hisap sabu di SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Selasa (3/9/2019) sekira pukul 08.15 WIB.

Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp 700.000.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0033 seconds (0.1#10.140)