Direktur Jadi Tersangka OTT KPK, PTPN 3 Klaim Operasional Tak Terganggu

Rabu, 04 September 2019 - 15:48 WIB
Direktur Jadi Tersangka OTT KPK, PTPN 3 Klaim Operasional Tak Terganggu
Corporate Secretary PTPN 3 Irwan Perangin-Angin menegaskan manajemen PTPN 3 akan kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi. (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
JAKARTA - KPK pada Selasa (3/9) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 3 Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana.

Menanggapi kejadian tersebut, Corporate Secretary PTPN 3 Irwan Perangin-Angin dalam keterangan resminya menegaskan bahwa sebagai BUMN yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen PTPN 3 akan kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Manajemen juga menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," ujar Irwan di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PTPN 3.
Direktur Jadi Tersangka OTT KPK, PTPN 3 Klaim Operasional Tak Terganggu

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 3 Dolly Pulungan
"Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," ujar Wahyu Kuncoro.

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN 3 untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Kementerian BUMN, imbuh dia, menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai dirut dan direksi non-aktif akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. "Kementerian BUMN bersama PTPN 3 siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8881 seconds (0.1#10.140)