Wali Kota Pematangsiantar Ingatkan OPD Tidak Main-Main Berikan Layanan Publik

Rabu, 04 September 2019 - 14:24 WIB
Wali Kota Pematangsiantar Ingatkan OPD Tidak Main-Main Berikan Layanan Publik
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyerahkan SK admin SP4N LAPOR kepada Dame Manullang dari DPMPTST Pemko Pematangsiantar,Rabu (4/9/2019).(Foto/Sindonews/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh main-main dalam memberikan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasalnya saat ini masyarakat sudah bebas menyampaikan keluhannya terkait pelayanan pemerintah dan terhubung langsung secara nasional ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden melalui aplikasi
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau aplikasi SP4N LAPOR.

Dalam acara sosialisasi aplikasi SP4N LAPOR di gedung serba guna kantor Bappeda Kota Pematangsiantar,Rabu (4/9/2019), Hefriansyah mengatakan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24/ 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik secara Nasional Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melalui admin penghubungnya wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.

"Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik secara Nasional Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui admin penghubungnya wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Sebab setiap pengaduan itu terhubung langsung secara nasional ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden," sebut Hefriansyah.

Hefriansyah menambahkan Pemko Pematangsiantar secara resmi telah terhubung secara nasional dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia melalui aplikasi SP4N LAPOR.

Pada kesempatan itu Hefriansyah berpesan kepada Diskominfo dan Inspektorat yang merupakan admin tingkat Kota Pematangsiantar untuk memantau secara komprehensif setiap laporan yang masuk. Lalu, menyerahkan laporannya secara berkala untuk merespon atau menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk setiap bulannya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengapresiasi komitmen Pemko Pematangsiantar yang begitu cepat prosesnya dalam pelaksanaan aplikasi SP4N LAPOR.

Menurut Abyadi, Pemko Pematangsiantar sudah memiliki SK, akun, dan terhubung. Kerja berikutnya, Pemko Pematangsiantar supaya berintegrasi dengan OPD-OPD.

Kepala Diskominfo Pematangsiantar Posma Sitorus dalam laporannya menjelaskan tujuan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan tugas-tugas admin OPD, memberikan pembekalan teknis kepada seluruh admin OPD tentang tata cara pengelolaan laporan yang masuk dan tindaklanjutnya, serta melaksanakan demo pengelolaan pengaduan yang masuk dan cara meneruskannya.

Di akhir acara, Hefriansyah didampingi Abyadi Siregar, Posma Sitorus, dan Plt Kepala Inspektorat Eka Hendra menyerahkan secara simbolis SK admin OPD diantaranya kepada Dame Manullang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1241 seconds (0.1#10.140)