Memalukan! Aktivis Mahasiswa Kena OTT, Peras Bappeda Padanglawas Rp20 Juta

Rabu, 04 September 2019 - 11:30 WIB
Memalukan! Aktivis Mahasiswa Kena OTT, Peras Bappeda Padanglawas Rp20 Juta
Aktivis mahasiswa yang diduga memeras pejabat Bappeda Padanglawas ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Indra Mulia Siagian)
A A A
PADANGLAWAS - Polres Tapanuli Selatan menciduk oknum aktivis mahasiswa berinisial JTN dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Oknum aktivis ini ditangkap bersama barang bukti uang Rp20 juta hasil memeras pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Padanglawas.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, duduk perkara kasus ini berawal saat unjuk rasa ormas Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) di Kantor Kejari Padanglawas yang berlangsung anarkistis pada Senin (28/8/2019). Massa menyampaikan aspirasi untuk mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas Bappeda tahun anggaran 2016.

“Massa ketika itu berdemo dan melempar telur ayam ke jendela Kejari,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (3/9/2019).

Seusai demo, tersangka JTN yang merupakan penanggung jawab ormas KPMN berkomunikasi dengan kuasa hukum Bappeda Padanglawas. Dalam pembicaraan itu, tersangka akan mengerahkan massa lebih besar untuk menggelar demo pada Jumat (30/8/2019).

Mendengar hal itu, kuasa hukum Bappeda meminta agar jangan berunjuk rasa lagi. Tersangka kemudian menyanggupi permintaan itu asal pihak Bappeda sanggup membayar uang Rp30 juta.

Lantaran permintaan tersangka terlampau besar, pihak Bappeda merasa diperas. Mereka hanya menyanggupi memberi uang Rp20 juta dan melapor dugaan pemerasan itu ke polisi.

Keduanya kemudian melakukan janji temu di salah satu kafe, Rabu (28/8/2019). Namun di saat yang bersamaan, pihak Bappeda telah melapor ke polisi satu jam sebelum pertemuan.

“Petugas kemudian menindaklanjuti dengan datang ke TKP. Dan benar terjadi tindak pidana pemerasaan. Tersangka kami amankan dan uang Rp20 juta,” katanya.

Kapolres menyebut, modus tersangka meminta uang dengan cara memeras untuk dipergunakan sebagai biaya perkuliahan. Kasus tersebut saat ini masih terus didalami.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di Mapolres Tapanuli Selatan. Sementara itu, kasus dugaan korupsi di Bappeda padanglawas kini dalam pendalaman petugas.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4173 seconds (0.1#10.140)