Sabhara Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pemakai Ditangkap

Rabu, 04 September 2019 - 10:39 WIB
Sabhara Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pemakai Ditangkap
Sejumlah personel Sabhara Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tiga lokasi terpisah dalam operasi pemberatasan narkoba, Selasa kemarin (3/9/2019).(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Tim Sabhara Polrestabes Medan kembali menggempur tiga lokasi perkampungan narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, polisi menangkap 2 tersangka narkoba.

Dua tersangka yang diamankan, masing-masing Dedy Gunawan (28) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sepakat dan Ridwan (34) warga Jalan Menteng VII Gang Rukun, berikut barang bukti satu paket sabu-sabu.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengatakan operasi penggerebekan lokasi narkoba ini dilakukan Selasa (3/9/2019) di tiga lokasi berbeda. yaitu Kampung Sejahtera eks Kampung Kubur, Kampung Aur dan Gang Wakaf kawasan Pinang Baris Medan.

"Penggerebekan atas laporan masyarakat yang merasa resah. Dedy Gunawan dan Ridwan diamankan petugas dari Kampung Aur.Kini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan," katanya, Rabu (4/9/2019)

Ditegaskan Sonny, operasi gerebek kampung narkoba akan terus dilaksanakan. Ini dilakukan polisi agar Kota Medan sebagai ibu kota Sumatera Utara, bersih dari peredaran barang terlarang tersebut.

"Kami membutuhkan peran serta dan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk memberikan laporan atas peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya masing - masing," sebutnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4546 seconds (0.1#10.140)