Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Ditahan Polda Jatim

Selasa, 03 September 2019 - 13:25 WIB
Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Ditahan Polda Jatim
Tri Susanti (tengah) bersama kuasa hukumnya menunggu di lobi ruang penyidik Polda Jatim pada 26 Agustus 2019. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Koordinator lapangan (korlap) aksi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Tri Susanti, ditahan.

Penahanan ini dilakukan seusai dia diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Polda Jatim.

Polda Jatim menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi ras dan provokasi ini 1×24 jam, terhitung pukul 24.00 WIB, Selasa (3/9/2019). (Baca juga: Polda Tetapkan Oknum Pegawai Pemkot Surabaya Tersangka Ujaran Rasisme)

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid menyatakan kecewa atas penahanan Tri Susanti. Sebab, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP.

"Menurut UU 8 tahun 1981 KUHP itu kan tidak harus ditahan. Selain itu, pasal yang dikenakan juga tidak memenuhi syarat penahanan. Karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara," ujarnya, Selasa (3/9/2019).

Sahid menegaskan bahwa kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Sehingga, unsur subjektif penahanan tidak terpenuhi. Kliennya juga kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Untuk itu, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya," ujarnya.

Dalam pekara ini, Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang

Selain itu, Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1112 seconds (0.1#10.140)