Oknum PNS Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Ujaran Rasisme

Selasa, 03 September 2019 - 11:22 WIB
Oknum PNS Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Ujaran Rasisme
Polda Jatim menetapkan tersangka ujaran rasisme yang diketahui ternyata oknum ASN Pemkot Surabaya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur pada Jum'at (30/8/2019) lalu sudah menetapkan satu lagi tersangka dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan belum lama ini.

Tersangka tersebut berinisial SA. Dia dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Belakangan diketahui bahwa SA berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berdinas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Iya benar (SA adalah ASN Pemkot Surabaya), tapi saya lupa namanya. Panggilannya Saiful,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (2/9/2019).

Sayangnya, Eddy enggan menyebutkan jabatan SA ketika berdinas di Kecamatan Tambaksari. Dia membenarkan bahwa, SA mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Besok ya mungkin dipanggil (penyidik Polda Jatim). Tapi saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di pak camat (Tambaksari)," terangnya.

Terkait pendampingan hukum untuk SA dari Pemkot Surabaya, Eddy mengaku akan mengikuti proses hukum dari Polda Jatim terlebih dulu. Apalagi, dia juga baru mengetahui jika Polda Jatim mengantongi bukti berupa video atas tindakan SA saat pengepungan di asrama mahasiswa Papua.

“Kita belum tahu videonya seperti apa. Saya sudah laporkan dulu ke Pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya), nanti pak Fikser yang melaporkan pada ibu (Wali Kota Surabaya)," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, SA mengucapkan ujaran berbau rasisme.

“Dalam sebuah rekaman video ditemukan ada salah seorang yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata binatang, rasis. Kami telah periksa dua orang saksi dan betul (SA diduga ucapkan ujaran rasis)," katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1308 seconds (0.1#10.140)