Alamak! Maling Motor Nekat Sembunyi di Kamar Sepupu yang Akan Menikah

Selasa, 03 September 2019 - 11:12 WIB
Alamak! Maling Motor Nekat Sembunyi di Kamar Sepupu yang Akan Menikah
Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Tim Jatanras Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menciduk dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Proses penangkapan salah satu tersangka berlangsung dramatis. Tersangka Medo Arisman atau Aris ditangkap saat sedang tidur dans embunyi di kamar sepupunya yang akan melaksanakan pesta pernikahan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua unit sepeda motor jenis matic yang sebelumnya dicuri pelaku di halaman Masjid Istighfar, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.

Polisi melakukan serangan fajar dan mengepung rumah sepupu tempat persembunyian tersangka Aris di Kenagarian Taeh Bukik, Kota Payakumbuh, Senin 2 September 2019.

Keluarga tersangka yang membuka pintu sempat kaget dengan kedatangan polisi.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Aris yang sedang tidur di dalam kamar sepupunya. Tersangka yang awalnya bingung dengan kedatangan polisi akhirnya tak berkutik.

Dihadapan keluarganya dan polisi, tersangka Aris mengakui perbuatannya. Pengakuan itu langsung disambut histeris dan pelukan oleh keluarga.

“Pada saat penangkapan tersangka sembunyi dan tidur di rumah sepupunya yang akan pesta pernikahan paginya, pada awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dan tidak koperatif, namun setelah polisi menyampaikan bukti-bukti akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, barang bukti awal diamankan satu unit sepeda motor,” kata Wakatim Jatanras Polres Bukittinggi Ipda Fikri Rahmadi.

Dia menjelaskan, tersangka merupakan buronan polisi selama tiga bulan. Tersangka jadi buronan setelah mencuri dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Dari tangan tersangka Aris, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic yang sebelumnya dicuri tersangka saat motor diparkir pemiliknya di halaman Masjid Istighfar.

Selain menangkap tersangka Aris, polisi juga menangkap anggota komplotan tersangka, yakni Alfa (20) di Talago Pipik, Jorong Data, Bungo Aripan, Kabupaten Solok. Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka 1 unit sepeda motor matic.

Menurut polisi, tersangka mencopot kedua nomor polisi sepeda motor untuk mengaburkan identitas hasil curiannya. Sedangkan kemudi dirusak dengan kunci letter T hasil modifikasi.

Dalam beraksi tersangka menggunakan modus mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya di halaman masjid. “Tersangka membawa kabur sepeda motor disaat pemilknya shalat berjamaah di dalam masjid,” ungkap Ipda Fikri Rahmadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6657 seconds (0.1#10.140)