Dua Perampok Minimarket Alfamart Ditembak, 1 Tewas Dadanya Kena Peluru

Selasa, 03 September 2019 - 09:52 WIB
Dua Perampok Minimarket Alfamart Ditembak, 1 Tewas Dadanya Kena Peluru
Dua perampok kambuhan, satu di antaranya tewas saat dibawa pengembangan di Pasar V Tembung kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Dua perampok kambuhan, satu di antaranya tewas saat dibawa pengembangan di Pasar V Tembung kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku yang tewas kena luka tembak di bagian dada, yakni Riki Maulana Lubis (26) warga Jalan Sei Bahorok Medan.

Sedangkan rekannya Dodi (40) ditembak di bagian kaki.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanti mengatakan, dalam penanganan kasus perampokan ini polisi juga meringkus seorang penadah hasil kejahatan, Robet (35) warga Jalan Veteran Helvetia.

"Mereka pernah merampok Toko Alfamart di Jalan Kapten Batu Sihombing Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (28/4/2019). Mereka juga melucuti pakaian dua karyawati," kata Dadang, Senin (2/9/2019).

Ketika melakukan perampokan, sambung Dadang, pelaku mengurung dua karyawan di kamar mandi. Lalu, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp17.984.000, 2 unit hanphond merek Samsung dan Vivo beserta satu dompet yeng berisikan uang Rp500.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengorek keterangan sejumlah saksi, termasuk dua orang karyawati yang disekap di dalam kamar mandi.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku perampokan itu. Belakangan, polisi mendapatkan informasi atas keberadaan salah seorang pelaku bernama Dodi, kemudian ditangkap di Tembung. Dalam pengembangan polisi meringkus Riki.

Ketika diboyong untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan melakukan kejahatan, Riki dan Dodi berusaha melarikan diri. Riki mencoba merampas senjata petugas, sehingga tindakan tegas diambil. Riki akhirnya tewas saat petugas melarikannya ke rumah sakit.

Saat diinterogasi petugas, tersangka Dodi mengakui perbuatannya. Uang hasil perampokan itu mereka bagi dua, yang mana Dodi mendapat bagian sebesar Rp 8.000.000 dan tersangka Riki mendapat bagian Rp 7.000.000.

"Tersangka Riki juga merupakan residivis, yaitu melakukan kejahatan perampokan di toko Indomaret pada 2014 di daerah Sunggal dan kasus begal tahun 2016 di Sunggal," sebut Dadang
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5717 seconds (0.1#10.140)