Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 3.000 Karung Bawang Merah Ilegal

Selasa, 03 September 2019 - 09:08 WIB
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 3.000 Karung Bawang Merah Ilegal
Bea Cukai Kuala Langsa musnahkan barang bukti hasil berupa 3.000 karung bawang merah yang didapat melalui Giat Sinergi Satuan Tugas Patkor Kastima.
A A A
KUALA LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa, Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 3.000 karung bawang merah.

Barang bukti tersebut didapat petugas dari Kapal KM Tetap Semangat-1 GT melalui Giat Sinergi Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima).

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan terhadap bawang merah tersebut yang telah dilakukan jajaran Bea Cukai.

"Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, Giat Sinergi Satgas Patkor Kastima Kapal Patroli BC30005 melakukan penindakan terhadap KM. TETAP SEMANGAT-1 GT. 20 No. 246/QQd berbendera Indonesia di Perairan Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Saat petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal petugas mendapati barang yang dibawa dari Penang, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen manifest,” ungkap Syudahak.

Diketahui bahwa kapal memuat barang berupa bawang merah lebih kurang sebanyak ±3000 karung yang akan dibawa menuju Air Masin, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp722.100.000,00, oleh karena itu atas upaya penyelundupan barang tersebut diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan adalah sejumlah Rp252.721.350,00,” ungkap Syuhadak.

Syuhadak menambahkan untuk menghilangkan nilai guna bawang ilegal tersebut, petugas Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkannya dengan dilindas menggunakan mobil alat berat lalu dimasukkan ke dalam lubang dan disiram dengan solar dan ditimbun dengan tanah. “Hal tersebut untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut dan untuk memastikan agar tidak disalahgunakan,” tambah Syuhadak.

Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan untuk pelaku usaha maupun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam upaya melindungi petani dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal itu sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Terpercaya dan Bea Cukai Makin Baik.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5044 seconds (0.1#10.140)