Asyik Nyabu, 2 Sopir dan Seorang Rekannya Diringkus Polisi

Senin, 02 September 2019 - 17:43 WIB
Asyik Nyabu, 2 Sopir dan Seorang Rekannya Diringkus Polisi
Tiga tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu diamankan tim Satreskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun.(Foto:Sindonews/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Dua pria yang berprofesi sebagai sopir angkuta umum ditangkap Satuan Reskrim Polsek Bangun, saat mengkonsumsi narkoba jeni sabu-sabu di salah satu rumah Jalan Kenari V Perumnas Batu VI, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (1/9/2019) malam.

Kapolsek Bangun AKP B Manurung mengatakan, selain kedua sopir angkutan umum, polisi juga menangkap seorang wiraswasta yang diduga ikut menggunakan narkoba.

Para tersangka yakni berinsial RLPS (26) warga Jalan Kenari V Perumnas Batu Enam Desa Nusa Harapan Kecamatan Siantar dan RAS (20) warga Jalan Semangka III, Desa Mahoni Raya, Kecamatan Siantar dan GS (29) penduduk Perumnas Batu Enam, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar.

Dari lokasi penangkapan sambung Manurung, polisi menemukan satu bungkus plastik bekas narkoba jenis sabu-sabu yang sudah habis pakai, kaca pirex, alat menghisap dan dua mancis.

Kepala unit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Bobi W menambahkan polisi menangkap ketiga terduga pengguna narkoba,setelah menerima informasi dari warga.

"Setelah warga menginformasikan tim Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penggrebekan dan menemukan ketiga tersangka terduga pengguna narkoba,serta sejumlah barang bukti," ujar Bobi.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9582 seconds (0.1#10.140)