Curi Burung Beo, 2 Pemuda Dicokok Polsek Pancurbatu

Senin, 02 September 2019 - 10:07 WIB
Curi Burung Beo, 2 Pemuda Dicokok Polsek Pancurbatu
Polsek Pancurbatu menciduk dua pencuri burung beo di Jalan Simalingkar A Desa Batu Layang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Polsek Pancurbatu menciduk dua pencuri burung beo di Jalan Simalingkar A Desa Batu Layang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Keduanya yakni Putra Pinem (22) dan Suherman Sirait (39).

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhally Hasibuan pada Minggu (1/9/2019) mengatakan,
petugas juga menyita burung beo yang belum sempat dijual serta sepeda motor Revo BK 4305 AES yang digunakan melakukan kejahatan.

Suhaily mengatakan, penanganan kasus pencurian ini berawal dari adanya pengaduan korban, Janri WM Purba (49) warga Jalan Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu.

"Korban yang kehilangan burung beo peliharaannya pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin. Laporan itu ke Markas Polsek Pancurbatu," katanya.

Berdasarkan laporan itu, polisi turun melakukan penyelidikan ke kediaman korban. Polisi kemudian mendapatkan informasi atas identitas pelaku pencurian itu.

"Awalnya, tim kita mendapatkan laporan bahwa pelaku sedang di Jalan Simalingkar A, Desa Batu Layang, Kecamatan Pancurbatu,” jelas Iptu Suhailly.

Namun, saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku keburu kabur. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap kedua tersangka di Desa Batu Layang.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9079 seconds (0.1#10.140)