Satgas Yonif MR 411 Kostrad Sita 2.040 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-PNG

Minggu, 01 September 2019 - 15:16 WIB
Satgas Yonif MR 411 Kostrad Sita 2.040 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-PNG
Prajurit TNI Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad berhasil mengamankan 2.040 botol miras ilegal di perbatasan RI-PNG. Foto/Kostrad TNI
A A A
MERAUKE - Personel Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad berhasil mengamankan 2.040 botol miras ilegal di perbatasan RI Papua Nugini (RI-PNG).

Miras itu diamankan tepatnya di depan Pos Samleber, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (30/8/2019).

Hal itu disampaikan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-PNG Yonif MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (31/8/2019).

Dansatgas menuturkan bahwa pada hari Jumat 30 Agustus 2019 sebanyak delapan personel Pos Samleber yang dipimpin Serka Agus Kartika melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua. “Sekitar pukul 17.00 WITA, personel satgas memberhentikan sebuah truk Dyna warna kuning dengan plat nomor DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan,” ujarnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berhasil diamankan sebanyak 2.040 botol miras berbagai merk yang di bawa oleh warga Boven Digoel berinisial MS (41 tahun) beserta dua penumpang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos Samleber untuk dilaporkan ke Komando Atas,” terangnya.

Dijelaskan oleh Dansatgas bahwa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG khususnya Kabupetan Merauke, Prajurit TNI Satgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua guna mencegah peredaran barang-barang terlarang.

Mayor Inf Rizky Aditya (Alumni Akmil 2003) juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad yang berada di pos-pos telah berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kegiatan ilegal, guna memberantas segala macam peredaran barang-barang terlarang seperti miras ataupun narkoba di perbatasan RI-PNG.

“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif. Miras tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya perkelahian hingga kecelakaan di jalan raya,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1078 seconds (0.1#10.140)