Partai Gelora Terima SK Menkumham Resmi sebagai Partai Politik

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:47 WIB
loading...
Partai Gelora Terima SK Menkumham Resmi sebagai Partai Politik
Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta.(Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia besutan M Anis Matta, akhirnya mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI sebagai badan hukum partai politik.

SK itu didapat Partai Gelora usai proses verifikasi administratif dan faktual. “Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani,” kata Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Ia mengatakan, setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham ke Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. “Mohon doanya,” ucapnya.

SK pengesahan Partai Gelora sebagai badan hukum partai politik dikeluarkan Kemenkumham RI pada 19 Mei 2020 .(BACA JUGA: Presiden Jokowi Diagendakan Lantik KSAL dan KSAU Hari Ini)

Awalnya Partai Gelora telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik pada 31 Maret 2020,

Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam lailatul qadar,” tutur Anis.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, partainya bakal mempunyai tugas besar untuk membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan dunia.

“Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” ucap Anis.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3103 seconds (0.1#10.140)