Polisi Gerebek Kampung Narkoba: 2 Pengguna Dibekuk, 1 Kena Tembak
A
A
A
BATUBARA - Kampung narkoba di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh digerebek Polsek Lima Puluh, Polres Batubara. Hasilnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk.
Polisi pun terpaksa menembak kaki kanan salah satu tersangka karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. Keduanya Ahmad Yani (53), warga Dusun VII Penampungan Desa Simpang Gambus dan Bahar (18) warga Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus yang ditembak di kakinya.
“ Ya kami berhasil membekuk tersangka disebuah rumah milik Rijalul Amri alias Alul di Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Batubara, Rabu (28/8/2019) kemarin,” kata Jhony, Jumat (30/8/2019).
Dari keduanya petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam dompet warna pink motif bintik-bintik merah.
"Selain itu ada juga 1 unit timbangan elektrik, 7 butir pil ekstasi warna pink, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 9 paket plastik tranparan berisi kristal bening di duga sabu dan setelah ditimbang bruto 8 gr, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp435.000," bebernya.
Polisi pun terpaksa menembak kaki kanan salah satu tersangka karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. Keduanya Ahmad Yani (53), warga Dusun VII Penampungan Desa Simpang Gambus dan Bahar (18) warga Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus yang ditembak di kakinya.
“ Ya kami berhasil membekuk tersangka disebuah rumah milik Rijalul Amri alias Alul di Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Batubara, Rabu (28/8/2019) kemarin,” kata Jhony, Jumat (30/8/2019).
Dari keduanya petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam dompet warna pink motif bintik-bintik merah.
"Selain itu ada juga 1 unit timbangan elektrik, 7 butir pil ekstasi warna pink, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 9 paket plastik tranparan berisi kristal bening di duga sabu dan setelah ditimbang bruto 8 gr, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp435.000," bebernya.
(vhs)