Polres Simalungun Libas Jaringan Pengguna dan Pengedar Narkoba

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 09:00 WIB
Polres Simalungun Libas Jaringan Pengguna dan Pengedar Narkoba
Empat tersangka jaringan pengguna dan pengedar narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun.(Foto/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kasat AKP TP Butarbutar membongkar jaringan pengguna dan pengedar narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP TP Butarbutar mengatakan, dari pengungkapan jaringan pengguna dan pengedar narkoba padaRabu (28/8/2019) lalu itu,polisi menangkap 4 pria sebagai pengguna dan pengedar.

Mereka yakni masing-masing AR (44), honorer Pemko Pematangsiantar A (34), HS (34), dan RS (38) dengan total barang bukti narkoba diduga jenis shabu-shabu seberat 159,3 gram.

"Ini pengungkapan berantai,bermula dari penangkapan tersangka AR dan setelah dilakukan pengembangan ditangkap pengedar dan diduga bandarnya di Kota Pematangsiantar," sebut Liberty Kepada Sindonews,Sabtu (31/8/2019).

Liberty mengatakan penangkapan 4 tersangka kasus narkoba tersebut berkat informasi masyarakat yang disampaikan ke polisi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butarbutar menambahkan,polisi berhasil mengungkap pengedar dan diduga bandar narkoba di Kota Pematangsiantar merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya tersangka AR,di Desa Karang Anyer,Kecamatan Gunung Maligas.

"Dari penangkapan AR diperoleh informasi tersangka membelinya dari tersangka A dan terus dilakukan pengembangan sehingga terduga pengedar dan bandarnya juga ditangkap di kota Pematangsiantar," ujar Butarbutar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6366 seconds (0.1#10.140)