Guru SD Berstatus PNS Cabuli 10 Muridnya Dicokok Polisi

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 07:19 WIB
Guru SD Berstatus PNS Cabuli 10 Muridnya Dicokok Polisi
Polisi meringkus HI (33) oknum guru SD pelaku pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri. Foto iNews TV/Gusti E
A A A
KETAPANG - HI (33) oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) SD yang diduga melakukukan encabulan terhadap 10 muridnya diciduk polisi.

Salah satu muridnya yang diduga dcabuli yakni KP (13). Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru, Ketapang, Kalbar.

"Kejadian ini terungkap setelah orangtua dari KP melaporkan ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa 27 Agustus 2019," kata AKP Eko Mardianto, Jum'at (30/8/2019).

Tersangka sendiri merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di satu diantara Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan, yang mana dari hasil pemeriksaan diakui tersangka kalau aksi bejatnya dilakukan sejak 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SD tempatnya mengajar.

"Kejadian berawal pada 2015 dan kejadian ini berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada 25 Agustus 2019 lalu tersangka melakukan hal serupa ke korban," ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah (Kasek) untuk mencoba sepatu. Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya ke celah-celah jari kaki korban diantara jari jempol dan jari telunjuk.

"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh dan baru seperti adanya kelainan lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," terangnya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

"Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," timpalnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, tersangka pencabulan HI (33) mengaku memang benar melakukan pencabulan, namun dia membantah kalau korbannya sebanyak 10 orang.

"Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja, saya juga tidak tahu kenapa begitu yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat, saya memang dimintai mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya," jelasnya.

Ia mengaku, kalau dirinya melakukan hal tersebut sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu, hanya saja dirinya tidak tahu kenapa korban baru melaporkannya pada saat ini.

"Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang namun saya selalu menghindar," tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0486 seconds (0.1#10.140)