Polda Jatim Bidik 6 Tersangka Lagi Kasus Pengepungan Asrama Papua

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:37 WIB
Polda Jatim Bidik 6 Tersangka Lagi Kasus Pengepungan Asrama Papua
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan foto tersangka TS. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur membidik enam tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan berita bohong di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan.

Keenam orang calon tersangka itu berasal dari sejumlah ormas yang ikut dalam pengepungan asrama Papua. Pengepungan berawal dari munculnya berita tentang perusakan bendera merah putih di depan asrama tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Dari jumlah itu, tujuh saksi di antaranya adalah saksi ahli. Sedangkan 22 saksi lainnya dari masyarakat.

Hasilnya, Polda Jatim sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti). Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua. "Kami juga sudah mencekal enam orang saksi dari berbagai ormas," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Terkait peran dari keenam saksi yang dicekal tersebut, pihaknya belum dapat mengulas secara lebih dalam. Pasalnya itu menjadi materi penyidikan. Namun, keenam saksi itu diduga kuat juga terlibat dalam ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. "Kita lihat saja nanti," terang Luki.

Terkait tersangka Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya, pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga dikenakan pasal 4 UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 160 KUHP, dan atau pasal 14 ayat 1, dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Tersangka (Tri Susanti) akan kami periksa besok Jumat (30/8/2019). Ditahan atau tidak lihat besok," ujar Luki.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya menambahkan, sejumlah berita bohong yang dilakukan tersangka TS, di antaranya menuduh bahwa yang merusak bendera merah putih mahasiswa Papua yang tinggal di asrama. Padahal, TS tidak mengetahui secara langsung siapa yang merusak bendera tersebut.

"Setelah kami dalami, ternyata tidak ada bendera robek, yang ada tiang bendera patah. Kemudian TS juga menyebut bahwa mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan membawa panah dan senjata tajam. Ini sudah mengarah pada ujaran kebencian," katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3342 seconds (0.1#10.140)