Korupsi Kredit Fiktif Rp 33 Miliar, 2 Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:13 WIB
Korupsi Kredit Fiktif Rp 33 Miliar, 2 Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara
Kedua terdakwa yang merupakan mantan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia Agroniaga cabang Rantauprapat yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis. (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Agroniaga cabang Rantauprapat senilai Rp33 miliar divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa yang merupakan mantan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia Agroniaga cabang Rantauprapat yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis.

Kedunya merupakan terdakwa kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp33 miliar secara bersamaan. Keduanya hanya bisa pasrah dan lemas mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.

Dalam agenda putusan ini, majelis hakim ini menegaskan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dengan hukuman penjara selama 11 tahun, dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan 13 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan kedua terdakwa dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur perusahaan dalam melakukan proses pencairan dari rekanannya Mulyono dan Beni Siregar karena tidak melakukan verifikasi identitas terhadap para debitur yang mengajukan kredit tersebut. Akibatnya perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU Nomor 17/ 2003 tetang Keuangan Negara.

Namun tim kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Pengadilan Negeri Medan tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3689 seconds (0.1#10.140)